Manyala – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui sosialisasi pada Selasa (21/4/2026) guna meningkatkan akses keadilan masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) meningkatkan upaya perluasan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi bertajuk โHak Akses Keadilan Melalui Posbankum Desa/Kelurahanโ yang digelar di Kantor Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa, 21 April 2026.
Kegiatan ini menghadirkan tim penyuluh hukum sebagai narasumber, yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Ahmad Fuad dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Rinaldi Wijaya. Sosialisasi difokuskan pada penguatan fungsi Posbankum dalam memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di wilayah pedesaan.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah OKU, Eka Meirwanza, yang mewakili Bupati OKU. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap pendampingan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum Sumsel serta menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam penguatan layanan bantuan hukum.
Materi yang disampaikan menekankan peran strategis Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan paralegal sebagai ujung tombak pelayanan hukum di masyarakat. Posbankum diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi, tetapi juga mampu memberikan pendampingan serta edukasi hukum yang responsif terhadap persoalan warga.
Selain itu, peserta yang terdiri dari aparatur desa dan pengelola bantuan hukum terlibat dalam diskusi interaktif mengenai penyelesaian sengketa di tingkat lokal. Narasumber menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, paralegal, dan OBH terakreditasi agar penanganan masalah hukum dapat dilakukan secara komprehensif, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi.
Kegiatan ini juga mencakup bimbingan teknis terkait pelaporan pelaksanaan program Posbankum. Aspek ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan hukum. Peserta diberikan panduan teknis agar pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa penguatan Posbankum merupakan bagian penting dalam menghadirkan akses keadilan yang merata.
โKehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan adalah kunci untuk meruntuhkan hambatan geografis dan ekonomi bagi pencari keadilan. Saya sangat mengapresiasi sinergi yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten OKU. Melalui penguatan kapasitas paralegal dan OBH ini, kami ingin memastikan bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat OKU untuk memberikan perlindungan hukum yang nyata, sehingga tercipta ketertiban dan supremasi hukum yang dimulai dari unit terkecil masyarakat,โ ujarnya.
Program Posbankum merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum formal.
Hingga saat ini, belum terdapat data terbaru mengenai jumlah Posbankum aktif di wilayah OKU pascakegiatan tersebut. Namun, pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan jangkauan layanan hukum di tingkat desa.

































