Manyala.co – Julita Beru Sura Bakti mengalami cacat seumur hidup akibat kakinya diamputasi tanpa izin oleh seorang Dokter di Rumah Sakit Mitra Sejari.
Menurut informasi Dokter tersebut bernama Aswandi Tanjung, Ia dilaporkan diduga karena melakukan kelalaian yang mengakibatkan pasien ( Julita ) cacat seumur hidup.
Kaki kanan wanita umur 43 tahun tersebut di amputasi tanpa adanya persetujuan dari suami ataupun keluarga.
Keluarga pasien hanya setuju dengan operasi bagian jari, bukan amputasi kaki.
Epredi Sembiring selaku suami julita melaporkan hal tersebut ke Mapolda Sumut di temani kuasa hukumnya Hans Silalahi SH MH, Pada senin (3/3/2005) Siang.
“Jadi, hari ini kami melaporkan rumah sakit Mitra Sejati Medan beserta dokternya atas dugaan malapraktik atau kelalaian sesuai dengan Pasal 440. Kami harapkan penyidik menegakkan hukum, karena istri klien kami ini menjadi cacat karena kakinya diamputasi,” ungkap Hans.
Hans menambahkan bahwa rumah sakit tersebut diduga kebal hukum, mengingat banyaknya kasus dugaan malapraktik yang terjadi di sana.
“Kemarin ada juga balita yang meninggal karena dugaan kelalaian juga. Kami meminta kepada Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumut dan Walikota Medan untuk meninjau kembali sejumlah kasus dugaan kelalaian dirumah sakit ini,” tambahnya.
Epredi Sembiring mengungkapkan bahwa kasus ini sudah berlangsung selama enam hari, di mana Julita Br Surbakti menjalani operasi amputasi pada (24/2/2025).
Namun, pihak Rumah Sakit Mitra Sejati terkesan tidak memperhatikan kondisi pasien yang diduga menjadi korban malapraktik.
Saat ini, kondisi Julita Br Surbakti sudah sadar pasca operasi amputasi kaki sebelah kanannya. Namun, ia masih mengalami gangguan trauma akibat kehilangan satu kakinya.
Terlihat, pada Minggu sore, Julita masih terbaring lemas di ruangan No. 349 Lt. 3 RS Mitra Sejati Medan, ditemani keponakannya.