Pemerintah menemukan pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Pagar ini, terbuat dari bambu, membentang dari Desa Muncung hingga Pakuhaji dan tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Keberadaan pagar ini mengganggu aktivitas nelayan lokal, menyebabkan penurunan hasil tangkapan dan peningkatan biaya operasional karena harus memutar lebih jauh untuk melaut.
Atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar tersebut pada 9 Januari 2025. KKP memberikan waktu 10 hingga 20 hari kepada pihak yang membangun pagar untuk membongkarnya. Jika tidak, KKP akan melakukan pembongkaran paksa.
Hingga kini, identitas pihak yang membangun pagar laut ilegal ini belum diketahui, dan KKP masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelakunya.

































Komentar