Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, inisial AM, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Dugaan ini semakin menguat setelah Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) mengungkap adanya bukti berupa pesan singkat dengan muatan tidak senonoh yang dikirimkan oleh AM kepada korban.
KPPA: Bukti Chat Menguatkan Dugaan Pelecehan
KPPA menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait kasus ini dan siap membawa perkara ini ke ranah hukum. Ketua KPPA, Widi Astri, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AM sangat mencerminkan penyalahgunaan jabatan dan harus ditindak dengan tegas.
“Kami memiliki bukti berupa pesan yang dikirimkan oleh yang bersangkutan kepada korban. Isi chat tersebut mengandung muatan tidak senonoh yang mengarah pada pelecehan verbal. Ini adalah bentuk pelecehan yang nyata, dan kami akan memastikan kasus ini diusut tuntas,” ujar Widi Astri.
KPPA juga menegaskan bahwa korban saat ini berada dalam kondisi trauma dan membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu, pihaknya akan mendampingi korban dalam setiap proses hukum guna memastikan hak-haknya terlindungi.
A. Makattita Diminta Bertanggung Jawab
Sebagai pejabat publik, AM seharusnya menjaga profesionalisme dan memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. Namun, dengan adanya dugaan pelecehan ini, ia justru mencoreng citra lembaga penyelenggara pemilu.
ASN yang terbukti melakukan pelecehan seksual dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pemecatan hingga pidana penjara. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai negeri yang melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan secara tidak hormat.
Widi Astri menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan posisi mereka.
“Jabatan bukan tameng untuk kebal hukum. Setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Desakan Agar Aparat Bertindak Tegas
Publik kini menunggu langkah konkret dari KPU, KPPA, dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Masyarakat berharap agar tidak ada intervensi politik atau upaya melindungi pelaku hanya karena jabatannya.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini dengan transparan dan profesional. Tidak boleh ada impunitas bagi pejabat yang terbukti melakukan pelecehan,” pungkas Widi Astri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kabupaten Buru belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Sementara itu, desakan publik untuk menindak tegas pelaku semakin menguat. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen lembaga terkait dalam menegakkan keadilan bagi korban pelecehan seksual.