Sekertaris KPU Kabupaten Buru Diduga Terlibat kasus Pelecehan Seksual, KPPA Kantongi Bukti Chat

Sekertaris KPU Kabupaten Buru Diduga Terlibat kasus Pelecehan Seksual, KPPA Kantongi Bukti Chat -  - Gambar 2439
Ilustrasi Pelecehan

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, inisial AM, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Dugaan ini semakin menguat setelah Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) mengungkap adanya bukti berupa pesan singkat dengan muatan tidak senonoh yang dikirimkan oleh AM kepada korban.

KPPA: Bukti Chat Menguatkan Dugaan Pelecehan

KPPA menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait kasus ini dan siap membawa perkara ini ke ranah hukum. Ketua KPPA, Widi Astri, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AM sangat mencerminkan penyalahgunaan jabatan dan harus ditindak dengan tegas.

“Kami memiliki bukti berupa pesan yang dikirimkan oleh yang bersangkutan kepada korban. Isi chat tersebut mengandung muatan tidak senonoh yang mengarah pada pelecehan verbal. Ini adalah bentuk pelecehan yang nyata, dan kami akan memastikan kasus ini diusut tuntas,” ujar Widi Astri.

KPPA juga menegaskan bahwa korban saat ini berada dalam kondisi trauma dan membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu, pihaknya akan mendampingi korban dalam setiap proses hukum guna memastikan hak-haknya terlindungi.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

A. Makattita Diminta Bertanggung Jawab

Sebagai pejabat publik, AM seharusnya menjaga profesionalisme dan memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. Namun, dengan adanya dugaan pelecehan ini, ia justru mencoreng citra lembaga penyelenggara pemilu.

ASN yang terbukti melakukan pelecehan seksual dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pemecatan hingga pidana penjara. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai negeri yang melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan secara tidak hormat.

Widi Astri menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan posisi mereka.

“Jabatan bukan tameng untuk kebal hukum. Setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

Desakan Agar Aparat Bertindak Tegas

Publik kini menunggu langkah konkret dari KPU, KPPA, dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Masyarakat berharap agar tidak ada intervensi politik atau upaya melindungi pelaku hanya karena jabatannya.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini dengan transparan dan profesional. Tidak boleh ada impunitas bagi pejabat yang terbukti melakukan pelecehan,” pungkas Widi Astri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kabupaten Buru belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Sementara itu, desakan publik untuk menindak tegas pelaku semakin menguat. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen lembaga terkait dalam menegakkan keadilan bagi korban pelecehan seksual.

Kasus Kekerasan Massa di Gowa Kembali Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wabup Enrekang Serahkan Bingkisan kepada Veteran pada HUT ke-81 TNI

02

Dikbud Enrekang Raih Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI Tingkat OPD

03

Kejari dan Pemkab Enrekang Mulai Revitalisasi Sarana Pendidikan, Anggaran TK Pembina Rp1,34 Miliar

04

Wabup Enrekang Dorong Pemerataan Listrik, 9 Titik Lisdes Siap Dikembangkan

05

Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

06

Pemkab Enrekang Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Massenrempulu Periode 2026–2031

07

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement