Marbot Mesjid Di Maros Taga Cabuli Anak Perempuan Di Bawah Umur

Marbot Mesjid Di Maros Taga Cabuli Anak Perempuan Di Bawah Umur -  - Gambar 2431

Seorang marbot masjid di Kabupaten Maros, Hamka (59) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Turikale, Jumat (7/3/2025) lalu.

Pelaku diamankan sebulan berselang setelah kejadian, karena pihak kepolisian menunggu hasil penelitian dan visum korban.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan kejadian ini terjadi di salah toilet salah satu masjid di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, 9 Januari 2025 lalu.

Saat itu, korban tengah menemani pamannya yang buang air di toilet masjid.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Saat paman korban masuk ke toilet, pelaku Hamka mendatangi korban dan melakukan tindakan pencabulan.

“Peristiwa cabulnya cuma sekali, terjadi saat korban dan pelaku tidak sengaja ketemu di masjid,” bebernya, Minggu (9/2/2025).

Merasa keberatan, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di rumahnya.

Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement