Korupsi Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Tator, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Korupsi Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Tator, Dua Orang Ditetapkan Tersangka -  - Gambar 2425
Real Madrid vs Atletico Madrid Liga Champions 16 Besar/foto by Alvaro Mendranda

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja (Tator) kembali mengungkap dan menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tana Toraja, tahun anggaran 2022.

Dalam kasus ini, Kejari Tana Toraja yang dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Tanah Toraja, Alfian Bombing, menetapkan dua orang tersangka inisial DW dan YS. Dimana, dari hasil perhitungan kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini sebesar Rp 937.619.688.

“Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah memeriksa 49 orang saksi, dan berdasarkan hasil ekspose pihak kejaksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Sulsel, Minggu (9/3/2025).

Dijelaskannya, tersangka YS bertindak selaku PPK Pelaksana pada kegiatan proyek tersebut, sementara tersangka DW, bertindak selaku Kontraktor Pelaksana.

Soetarmi mengatakan setelah penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DW, guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

KPK Tegaskan Penindakan Korupsi Tetap Berjalan Saat Lebaran

Selain itu, penetapan tersangka terhadap DW juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Plt. Kajari Tana Toraja, nomor: PRINT-102/P.4.26/Fd.2/03/2025. Sementara untuk tersangka YS dengan nomor: PRINT-104/P.4.26/Fd.2/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025.

“Terhadap tersangka DW tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa tersangka dalam keadaan sehat walafiat. Selanjutnya terhadap tersangka DW dilakukan penahanan,” ungkap Soetarmi.

“Sedangkan terhadap tersangka YS sedang menjalani proses persidangan dalam perkara berbeda, sehingga tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini,” lanjutannya.

Soetarmi menjelaskan, adapun modus operandi dan perbuatan tersangka yaitu tersangka DW meminjam perusahaan CV. WP untuk melaksanakan pekerjaan Kegiatan Perluasan

SPAM Jaringan Perpipaan di Kelurahan Buntu Burake dengan memberikan sejumlah fee kepada perusahaan tersebut.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Ia disebut menyampaikan data rincian HPS dan kelengkapan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Yaitu merekayasa dokumen personel teknis dan daftar peralatan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

“Kemudian melaksanakan pekerjaan SPAM Kelurahan Buntu Burake tidak menggunakan personel teknis seperti yang tercantum dalam kontrak. Untuk penyusunan laporan progres fisik, back up data, dan as built drawing. Tersangka DW mempekerjakan Pengawas Lapangan serta memberikan sejumlah uang sekalipun tidak melakukan tindakan apapun, dan mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak,” ungkapnya.

Selain itu, dijelaskannya bahwa tersangka juga melakukan mark up harga pembelian alat dan material serta melaporkan bukti belanja tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Termasuk mengubah nomor rekening tujuan pembayaran yang dari semula di rekening Bank Sulselbar menjadi rekening Bank BNI, tanpa sepengetahuan PPK dan tanpa adendum kontrak.

“Padahal menerima pembayaran 100 persen, sedangkan kondisi di lapangan ada SR yang belum terpasang dan belum berfungsi sampai sekarang,” sebutnya.Sementara tersangka YS, disebut tidak melakukan tindakan apapun, meskipun mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan penawaran sebagaimana dinyatakan dalam kontrak. Tersangka YS juga disebut menerima hasil Pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai, serta pengerjaan proyek tersebut tidak berfungsi.

Tak sampai di situ, Soetarmi juga bilang, tersangka menunjuk dan menyetujui Paket II Konsultansi Pengawasan SPAM TA 2022 meskipun  Penyedia Jasa Konsultan Pengawas tidak memenuhi kelengkapan dokumen penawaran dan tanpa melalui proses pengadaan langsung.

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

“Bahwa akibat perbuatan tersangka YS dan tersangka DW tidak melaksanakan addendum terhadap kontrak, melakukan mark up harga, melaporkan progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menerima hasil pekerjaan meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai menyebabkan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale tidak berfungsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 61/LHP/XXI/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” tutur Soetarmi.

Dalam kasus ini, Soetarmi mengatakan tim jaksa penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran uang serta aset. Oleh karena itu, pihak kejaksaan berharap setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka disebut melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana melanggar ketentuan yang diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Isak/B)

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom