Bangunan di Saroppo, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Diduga menjadi temp penimbunan BBM jenis solar bersubsidi terbesar di Jeneponto.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (12/3/2025) siang, ditemukan sekitar 20 tandon BBM, masing-masing berkapasitas 1.000 liter, berjejer di dalam gudang. Tandon tersebut tampak berisi solar. Selain itu, terlihat selang besar sepanjang 100 meter yang mengarah dari dalam gudang ke luar, diduga digunakan untuk memindahkan solar ke mobil tangki sebelum dikirim ke luar daerah.
Selain banyaknya tandon berisi solar, di lokasi juga ditemukan nota pengisian atau pengiriman solar dengan tujuan Kota Makassar, bernomor DR-1278 PB, bertanggal 8 Maret 2025, pukul 00.45 WITA. Nota tersebut mencatat pengiriman sebanyak 10 kiloliter (KL) menggunakan kendaraan DC 8770 XH, dengan nama pengemudi Hasbullah dan pemilik barang atas nama Rizal.
Diduga Milik Oknum Polisi
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pemilik gudang tersebut diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang berdomisili di sekitar lokasi.
“Solar ini sudah lama di sini. Gudang ini milik Pak Nandar. Biasanya dikirim ke Morowali, Maros, Makassar, dan daerah lainnya. Apalagi usahanya kuat, banyak dukungan di belakangnya,” ujar salah satu sumber.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Rakyat Sulsel mencoba menemui oknum polisi berinisial IS pada Rabu (12/3/2025) malam. Saat dikonfirmasi, IS tak membantah bahwa gudang tersebut adalah miliknya, namun berdalih bahwa bisnis ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Konek ki juga dengan PT Rajawali? Sebenarnya ini nota tertutup, dimanaki dapat? Ini nota hanya orang di lapangan yang atur. Bukan pembelaan ini, hanya sama- sama ki cari hidup,” ujar IS.
Keberadaan gudang penimbunan BBM subsidi ini tidak hanya berisiko terhadap keselamatan warga dan lingkungan sekitar, tetapi juga melanggar hukum serta merugikan negara.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat penimbunan BBM bersubsidi dapat mengganggu distribusi energi, menyebabkan kelangkaan, serta menyengsarakan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga subsidi. (istimewa)