Manyala.co – Wanita berinisal UL, asal Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember ditangkap polisi pada Senin (10/3/2025). Ia diduga melakukan penipuan hingga mencapai kurang lebih Rp 3 miliar.
Salah satu korban, Moh Hamid mengatakan korban yang secara resmi melapor ke Polres Jember saat ini ada 40 orang.
Awalnya, korban percaya begitu saja saat dijanjikan keuntungan besar oleh terlapor. Korban lalu menyetor sejumlah uang dengan nominal beragam mulai Rp3 juta sampai Rp1,1 miliar.
“Korban menyetor uang dengan nominal dari Rp3 juta. Ada yang sampai Rp1,1 miliar, koordinator di Mayang. Kalau saya sendiri kerugian Rp15 juta, saya investasi untuk beli daging lebaran dengan harga Rp270 ribu per 3kg,” ucapnya.
Kemudian, Hamid bersama korban lainnya mendatangi warung bakso milik terduga pelaku. Saat itu, seluruh korban mempertanyakan uang yang mereka investasikan.
UL mengatakan tidak mengetahui uang setoran dari para korban. Padahal, satu korban baru satu hari yang lalu mentransfer uang Rp100 juta.
Usai didesak UL akhirnya mengaku jika uang milik korban tidak ada dengan alasan diinvestasikan. “Setelah didesak Mbak UL akhirnya mengatakan bahwa uang korban habis digunakan untuk membayar hutangnya. Istilahnya dia gali lubang tutup lubang,” jelasnya.
Usai mengetahui akar persoalannya, korban mendatangi Polsek Jelbuk. Korban juga mendesak polisi mengamankan UL. Saat itu juga, anggota Polsek Jelbuk mengamankan UL. Namun, Polsek Jelbuk meminta korban membuat laporan ke Polres.
“Yang mengamankan Mbak UL bukan kami, tetapi polisi dari Polsek Jelbuk,” pungkasnya.(istimewa)