Manyala.co – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulukumba Ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polres Bulukumba atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
ASN tersebut diketahui bernama Khedurfian (43), yang bertugas di Kantor Camat Ujung Loe. Ia beralamat di BTN Kunimoto Indah Graha, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
“Yang bersangkutan adalah pegawai di Kantor Camat Ujung Loe,” kata Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, Kamis (13/3/2025).
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/3/2025) pukul 22.00 Wita.
Khedurfian diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada 2014. Saat itu, ia terbukti sebagai pengguna narkotika dan sempat menjalani hukuman di Lapas Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa Khedurfian ditangkap karena memiliki dua saset sabu.
Barang haram tersebut ditemukan di kediamannya di BTN Kunimoto Indah Graha.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa dua saset narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” ujar Syamsuddin dalam keterangannya yang dikirim ke TribunBulukumba.com, Kamis siang.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua pipet sendok sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp200 ribu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli seharga Rp700 ribu dari seorang pria berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua pipet sendok sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp200 ribu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli seharga Rp700 ribu dari seorang pria berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran polisi.(istimewa)