Atalarik Syach Protes Eksekusi Rumah di Cibinong: ‘Saya Dizalimi, Belum Ada Putusan Inkrah’

Atalarik Syach Protes Eksekusi Rumah di Cibinong: ‘Saya Dizalimi, Belum Ada Putusan Inkrah’ - Atalarik Syach - Gambar 1434
Atalarik Syach Protes Eksekusi Rumah di Cibinong: 'Saya Dizalimi, Belum Ada Putusan Inkrah'

Manyala.co – Aktor sinetron Atalarik Syach menjadi sorotan usai mengunggah video yang memperlihatkan kediamannya di Cibinong, Bogor, dieksekusi oleh aparat.

Dalam video yang dibagikan melalui Instagram Stories pada Kamis (15/5/2025), Atalarik terlihat berusaha menghadang petugas yang datang untuk mengeksekusi rumahnya.

Dalam unggahannya, Atalarik menyuarakan protes keras terhadap proses eksekusi yang ia nilai tidak adil.

Ia bahkan menandai Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meminta perhatian terhadap kasus yang menimpanya.

“Saya lagi dizalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Tanah ini, wilayah ini dibeli dari tahun 2000,” ujar Atalarik dalam video tersebut.

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Atalarik Syach mengklaim bahwa sengketa lahanyang ia hadapi belum memiliki putusan hukum tetap (inkrah), sehingga eksekusi seharusnya belum bisa dilakukan. Ia juga mengeluhkan tidak adanya surat pemberitahuan resmi terkait eksekusi tersebut.

“Singkat cerita, tidak ada pemberitaan kami ini binatang, tidak ada surat, sekarang dieksekusi sudah sampai genting. Petugas ditanya namanya satu-satu gak ada yang jawab,” keluhnya.

Atalarik merasa dirinya diperlakukan tidak adil. Ia menyebut bahwa dirinya hanyalah rakyat kecil dan bukan penjahat, namun merasa tidak diberi ruang untuk membela diri secara hukum.

“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapihin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya, tapi saya gak dapat ruang untuk itu,” ujarnya.

Atalarik mengonfirmasi bahwa rumahnya telah diratakan oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong, meskipun proses hukum masih berlangsung.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

“(Kondisi rumah) Diratakan oleh PN. Iya (belum inkrah) dari gugatan upaya hukum yang baru,” kata Atalarik.

Atalarik juga menyebut dirinya sempat mencoba melakukan mediasi di lokasi eksekusi, namun upayanya tidak membuahkan hasil karena petugas tetap melanjutkan pembongkaran rumah.

“Kita mediasi di sini, tapi belakang bongkar-bongkar,” katanya.

Kasus sengketa lahan yang menimpa Atalarik Syach sebenarnya telah berlangsung sejak 2016. Saat itu, ia mengungkapkan bahwa tanah seluas 7.000 meter persegi tempat ia tinggal sudah ia tempati sejak 15 tahun lalu dan dibeli secara sah dengan saksi.

“Kebetulan rumah kami tinggal itu ternyata punya kasus. Saya menempati tempat itu sudah 15 tahun. Tiba-tiba ada yang mengganggu. Saya udah bangun pagar dari 2003. Kenapa gak dari dulu (dipermasalahkan)? Kalau itu emang barang berharga, pasti ada complain,” kata Atalarik, Selasa (18/10/2016).

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Namun, berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pembelian tanah tersebut dinyatakan tidak sah. Akibatnya, rumah yang dibangun di atas lahan itu harus dieksekusi. (Istimewa)

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement