Manyala.co – Rencana Australia untuk secara resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat akan menjadi salah satu sorotan utama pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 bulan September mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Anthony Albanese pada Senin, 11 Agustus 2025, di Canberra. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mendukung momentum internasional yang tengah bergerak menuju terciptanya solusi dua negara, penghentian kekerasan di Gaza, dan pembebasan sandera.
Albanese menegaskan, keputusan tersebut bukan tanpa pertimbangan. Australia, kata dia, telah mendapatkan komitmen resmi dari Otoritas Palestina bahwa kelompok Hamas tidak akan terlibat dalam pemerintahan negara tersebut di masa depan. Bagi pemerintah Australia, jaminan ini menjadi kunci dalam memastikan stabilitas politik Palestina pasca pengakuan.
Solusi dua negara, menurut Albanese, merupakan peluang terbaik bagi umat manusia untuk memutus siklus kekerasan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Timur Tengah. Ia memandangnya sebagai jalan keluar dari penderitaan, krisis kemanusiaan, dan kelaparan yang kini melanda Gaza.
Hingga Maret 2025, setidaknya 147 dari 193 negara anggota PBB telah secara resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Jumlah tersebut bahkan bertambah jika memasukkan Takhta Suci (Vatikan) yang berstatus sebagai pengamat di PBB. Dalam catatan sejarah, gelombang pengakuan terbesar terjadi pada akhir 1988, tidak lama setelah Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mendeklarasikan kemerdekaan Palestina pada 15 November tahun tersebut. Dalam kurun waktu hanya beberapa minggu, puluhan negara Asia, Afrika, dan Timur Tengah memberikan pengakuan diplomatik.
Daftar negara pengakui Palestina mencakup kekuatan regional dan global seperti Indonesia, Turki, Mesir, Rusia, Tiongkok, India, hingga Brasil. Beberapa negara baru memberikan pengakuan dalam dekade terakhir, termasuk Swedia pada 2014, Barbados pada 2024, serta Meksiko pada Maret 2025. Selain itu, tiga negara telah menjadwalkan pengakuan resmi pada September 2025, yakni Australia, Prancis, dan Malta.
Prancis bahkan telah menggalang dukungan bersama 14 negara lain melalui sebuah deklarasi bersama pada 30 Juli 2025. Negara-negara yang menandatangani deklarasi tersebut meliputi Andorra, Kanada, Finlandia, Luksemburg, Selandia Baru, Portugal, San Marino, Islandia, Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol. Tujuannya adalah memperkuat gelombang pengakuan internasional terhadap Palestina dalam beberapa bulan mendatang.
Selain itu, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer juga menyatakan niatnya untuk memberikan pengakuan resmi sebelum pertemuan PBB bulan September. Namun, langkah tersebut akan diambil jika Israel tidak bersedia menyetujui gencatan senjata dan proses perdamaian jangka panjang dalam delapan minggu ke depan.
Secara hukum internasional, kriteria sebuah negara berdaulat merujuk pada Konvensi Montevideo 1933, yang menyebutkan empat syarat utama: memiliki penduduk tetap, wilayah yang jelas, pemerintahan yang efektif, serta kemampuan menjalin hubungan internasional. Meski pengakuan negara lain bukanlah syarat mutlak, nyatanya tanpa pengakuan yang luas, hubungan diplomatik akan sulit terjalin.
Pengakuan Palestina oleh negara-negara besar dinilai memiliki dampak moral dan diplomatik yang signifikan, meski tidak langsung mengubah status politik di lapangan. Profesor Yossi Mekelberg dari Chatham House mengingatkan bahwa sekalipun negara-negara anggota G7 seperti Prancis atau Inggris memberikan pengakuan, Palestina tidak otomatis diakui secara universal karena proses tersebut memerlukan dukungan Dewan Keamanan PBB. Hambatan terbesar adalah hak veto Amerika Serikat, yang selama ini konsisten menolak pengajuan keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Bagi beberapa pihak, pengakuan ini tetap memberi efek nyata. Alon Pinkas, mantan diplomat senior Israel, menilai langkah ini mengisolasi posisi AS di kancah diplomasi global dan menempatkan Israel dalam posisi bergantung pada kebijakan politik Washington. Sementara itu, di Inggris, pengakuan resmi dapat membuka peluang pembukaan kedutaan besar di wilayah Palestina, menggantikan misi diplomatik terbatas yang ada saat ini.
Di Australia, jaringan advokasi pro-Palestina seperti APAN menyambut baik rencana pengakuan ini. Mereka menilai langkah tersebut akan memulai hubungan diplomatik resmi yang lebih erat antara Canberra dan Ramallah.
Dalam lingkup yang lebih luas, solusi dua negara masih menjadi kerangka utama yang diusung komunitas internasional untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina. Model ini memproyeksikan berdirinya negara Palestina yang mencakup sebagian besar atau seluruh Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, hidup berdampingan secara damai dengan Israel.
Pada Juli lalu, sebuah konferensi di Markas PBB yang dipimpin bersama oleh Prancis dan Arab Saudi menghasilkan Deklarasi New York. Dokumen setebal tujuh halaman itu memuat peta jalan untuk menghentikan perang di Gaza dan menyerahkan kendali penuh wilayah Palestina kepada Otoritas Palestina. Salah satu poin pentingnya adalah penegasan bahwa Hamas harus melepaskan kendali atas Gaza serta menyerahkan seluruh persenjataan kepada pemerintah resmi Palestina.
Meski mendapat dukungan dari 125 negara, rencana ini tetap menghadapi tantangan besar. Popularitas Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang merosot, ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintahannya, serta penolakan Israel dan Amerika Serikat menjadi hambatan utama. Namun, dengan semakin banyaknya negara yang memberikan pengakuan, dinamika diplomatik di panggung internasional bisa saja bergerak ke arah yang lebih menguntungkan Palestina dalam beberapa bulan mendatang.
Jika tren ini terus berlanjut, September 2025 berpotensi menjadi salah satu momen penting dalam sejarah diplomasi Palestina, di mana dukungan politik dari berbagai belahan dunia mencapai titik yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak deklarasi kemerdekaan mereka hampir empat dekade lalu.
































