Bantuan Diaspora Aceh Tertahan di Bea Cukai

Bantuan
Bantuan Diaspora Aceh Tertahan di Bea Cukai.

Manyala.co – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bantuan kemanusiaan dari diaspora Aceh di Malaysia untuk korban banjir dan tanah longsor di Sumatera tertahan di Bea Cukai karena belum memperoleh izin distribusi, Rabu (18/2/2026).

Pernyataan itu disampaikan Tito dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menjelaskan bantuan tersebut telah dikumpulkan oleh komunitas warga Aceh di Malaysia dan siap dikirim ke Indonesia, namun proses masuknya barang masih menunggu persetujuan otoritas kepabeanan.

“Saat ini ada bantuan dari diaspora Aceh. Kita tahu bahwa di Malaysia ada lebih kurang hampir 500 ribu warga Aceh yang bekerja di sana, yang memiliki hubungan keluarga. Mereka selain membantu keluarganya masing-masing, bantuan uang, tapi mereka juga mengumpulkan barang-barang, pangan terutama,” kata Tito.

Menurut dia, bantuan dikirim dari Port Klang, Kuala Lumpur, dan direncanakan tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe. Namun hingga Rabu, barang tersebut belum dapat masuk karena belum memperoleh izin dari Bea Cukai.

“Mereka sudah siap barangnya dikirim dari Port Klang di Kuala Lumpur, akan dikirim ke pelabuhan di Lhokseumawe, Pelabuhan Krueng Geukueh namanya. Tapi sekarang masih tertahan karena dari Bea Cukai belum mengizinkan masuk,” ujarnya.

Kisah Cinta dan Dakwah di Atas Vespa: Pasutri Sigi Tempuh Jalur Lintas Pulau Demi Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah

Tito menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan DPR untuk meminta arahan lebih lanjut. Ia juga menyebut telah melaporkan situasi itu kepada Prabowo Subianto.

Menurut Tito, Presiden menyatakan bantuan dapat diterima sepanjang tidak termasuk dalam kategori kerja sama pemerintah dengan pemerintah (government to government/G to G). Untuk bantuan G to G, mekanisme penerimaan harus melalui Kementerian Luar Negeri.

“Kami sudah sampaikan saat itu kepada Bapak Presiden, sepanjang itu adalah bukan dari G to G, silakan diterima. G to G harus melalui Menlu. Nah kemudian ini bukan G to G, tapi dari komunitas masyarakat di sana yang ada hubungan keluarga yang mereka bekerja di Malaysia,” kata Tito.

Ia menambahkan Presiden mengingatkan agar bantuan yang masuk dipastikan tidak mengandung barang terlarang.

“Bapak Presiden menyampaikan silakan diterima sepanjang jangan sampai ada barang-barang terlarang, seperti narkoba, senjata api, dan lain-lain,” pungkasnya.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

Tito tidak merinci jenis dan volume bantuan yang tertahan maupun estimasi nilai barang tersebut. Hingga Rabu sore, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait alasan administratif penahanan barang tersebut atau estimasi waktu penyelesaiannya.

Bantuan itu ditujukan bagi korban banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Pemerintah daerah setempat sebelumnya melaporkan kerusakan infrastruktur dan kebutuhan logistik mendesak bagi pengungsi, terutama bahan pangan dan kebutuhan dasar.

Komunitas diaspora Aceh di Malaysia dikenal aktif mengirimkan bantuan ketika terjadi bencana di kampung halaman. Data yang disampaikan Tito menyebut jumlah warga Aceh yang bekerja di Malaysia mencapai hampir 500.000 orang, banyak di antaranya memiliki hubungan keluarga langsung dengan korban terdampak.

Proses masuknya bantuan luar negeri ke Indonesia umumnya memerlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan kepabeanan, serta kepastian kepatuhan terhadap regulasi impor dan keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai kapan bantuan tersebut dapat didistribusikan kepada pengungsi.

Inkubator Arsitek Muda Dorong Alumni Arsitektur JTSP UNM Bangun Praktik Profesional Mandiri

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement