Manyala.co – Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) tengah menghadapi masalah hukum setelah dituding merekam secara diam-diam terhadap seorang mahasiswi yang tengah mandi di tempat kos di kawasan Jakarta.
Pria bernama Muhammad Azwindar Eka Satria berasal dari Parigi Moutong, Sulawesi, sudah dilaporkan ke Metro Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025). Laporan itu diajukan seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Ia mengaku jika dirinya menyadari adanya aktivitas mencurigakan saat berada di kamar mandi, yakni munculnya sebuah tangan yang menggenggam ponsel dan mengarahkannya ke arahnya dengan tujuan merekam.
SS pun langsung berteriak, segera mengenakan pakaian, dan keluar dari kamar mandi, yang kemudian memancing perhatian penghuni kos lain serta pengelola tempat tersebut.
Tindakan pelaku tidak bisa disangkal usai ponsel yang digunakannya ditemukan menyimpan rekaman visual korban dalam keadaan mandi. SS yang terguncang berat segera meminta agar rekaman itu dihapus.
“SS meraung-raung sejadi-jadinya meminta agar video dirinya dihapus,” ucap sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dengan dukungan dari pihak pengelola dan penghuni lain, korban langsung membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/915/IV2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Muhammad Azwindar disinyalir sudah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, khususnya pasal 9 jo 35. Ponsel yang menjadi alat bukti sudah diamankan oleh penyidik.
Sementara itu, pihak Keluarga korban menyatakan komitmennya untuk menuntut keadilan dan menegaskan agar pelaku dijatuhi hukuman yang pantas sesuai perbuatannya.
Tak hanya itu, mereka juga berencana melaporkan peristiwa ini kepada pihak Universitas Indonesia dengan harapan agar pelaku dikeluarkan dari program pendidikan spesialis dan dicabut izin praktik kedokterannya.
“Jika tidak dihentikan akan berjatuhan korban-korban lain. Kemungkinan besar ini sudah terjadi berulang-ulang, naas kali ini dia ketahuan. Dia harus dipenjarakan dan dipecat dari dokter,” ungkap keluarga korban.