Makassar, Manyala.co – Dua pria berinisial SU (24) dan SA (50) ditangkap polisi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, setelah diduga mencuri seekor kuda milik petani pada 2 Februari 2026 dan menjualnya seharga Rp2,5 juta untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Gunawan, mengatakan pencurian terjadi pada Senin (2/2) sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa. Korban, Sodding, meninggalkan rumah kebunnya untuk menunaikan salat Magrib dan Isya di perkampungan yang berjarak sekitar 100 meter.
“Sebelum korban berangkat, dua ekor kuda miliknya masih terikat di rumah kebun. Namun setelah kembali, satu ekor kuda sudah tidak ada di tempat,” ujar Gunawan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi masyarakat di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami memperoleh petunjuk terkait keberadaan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku,” kata Gunawan.
Petunjuk mengarah ke Dusun Kayu Reku, Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa. Tim yang dipimpin Aipda Sabil menangkap SU dan SA tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sebilah parang yang dibawa salah satu terduga pelaku saat penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyatakan SU diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil kuda dari lokasi, sementara SA memantau situasi sekitar. Setelah pencurian, kuda tersebut dijual kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui.
“Setelah berhasil mencuri, kuda tersebut dijual seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui. Kuda itu kemudian disembelih oleh pembeli,” ungkap Gunawan.
Menurut polisi, uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dipakai menebus telepon genggam, dan sisanya digunakan membeli sabu.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli kuda hasil curian tersebut,” tambahnya.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi belum merinci ancaman hukuman yang dikenakan.
Kasus ini menyoroti kerentanan pencurian ternak di wilayah pedesaan, yang kerap terjadi ketika hewan dibiarkan terikat di lahan terbuka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan jaringan penadah atau keterkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pencurian ternak serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya transaksi jual beli hewan ternak yang tidak jelas asal-usulnya,” pungkas Gunawan.
Belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai identitas pembeli maupun perkembangan penyidikan terkait aliran dana hasil penjualan tersebut hingga Rabu malam.
































