Manyala.co – seorang warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih terlibat dalam perdagangan ganja meskipun saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia diduga sebagai otak di balik puluhan ladang ganja yang ditemukan di lereng Gunung Semeru.
Polres Lumajang menetapkan Edi sebagai DPO pada September 2024 setelah mengungkap keberadaan ladang ganja tersebut. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa Edi tetap berkomunikasi dengan komplotannya dan menjalankan aktivitas perdagangannya meskipun sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Pada Januari 2025, Edi diketahui menginstruksikan anak buahnya untuk menjual ganja kering siap konsumsi.
“Empat bulan setelah ditetapkan sebagai DPO, tepatnya pada Januari 2025, Edi masih berkomunikasi dengan komplotannya untuk menjual ganja,” kata Alex di Mapolres Lumajang pada Kamis (27/3/2025).
Keterangan tersebut terungkap setelah polisi menangkap lima orang yang diduga anak buah Edi saat hendak melakukan transaksi ganja di pintu masuk wisata pemandian Selokambang.
“Menurut keterangan tersangka, mereka terakhir berkomunikasi dengan Edi pada bulan Januari, yang artinya komunikasi ini terjadi setelah Edi ditetapkan sebagai DPO,” lanjut Alex.
Dalam komunikasi tersebut, Edi memerintahkan para tersangka untuk menjual ganja kepada seseorang. Namun, kelima tersangka yang telah diamankan mengaku tidak mengetahui keberadaan Edi, serta tidak tahu kapan ganja yang mereka jual dipanen.
Meski begitu, polisi memastikan bahwa ganja yang dijual berasal dari Dusun Pusung Duwur, lokasi yang sama dengan puluhan ganja yang dimusnahkan pada September 2024.
“Nah, kalau soal ganjanya itu kapan dipanen, mungkin Edi yang bisa jelaskan setelah kami berhasil menangkapnya. Yang jelas, ganja ini berasal dari lokasi yang sama dan semua yang sudah kami amankan masih berkaitan dengan Edi,” ungkap Alex. (Istimewa)