Hukum Zakat, Infak, dan Sedekah Beserta Dalil dan Penerimanya

Hukum Zakat, Infak, dan Sedekah Beserta Dalil dan Penerimanya -  - Gambar 2448

Pengertian dan Hukum Zakat, Infak, dan Sedekah

1. Zakat

Pengertian

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul tertentu. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan menolong mereka yang membutuhkan.

Hukum Zakat

Zakat hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat.

Dalil Zakat

  • Al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103) “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43)
  • Hadis: Rasulullah ﷺ bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.” (HR. Bukhari & Muslim)

Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

Zakat wajib ditunaikan oleh Muslim yang:

  1. Memiliki harta mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati).
  2. Sudah mencapai haul (kepemilikan harta selama satu tahun, kecuali zakat fitrah).
  3. Harta tersebut berkembang (seperti emas, perak, usaha, pertanian, dll.).

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Berdasarkan QS. At-Taubah: 60, zakat diberikan kepada 8 golongan (asnaf):

  1. Fakir – Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan.
  2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
  3. Amil – Orang yang mengelola zakat.
  4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan butuh bantuan agar kokoh dalam keimanannya.
  5. Riqab – Hamba sahaya (budak) yang ingin merdeka, atau mereka yang terjerat perbudakan zaman modern.
  6. Gharimin – Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah (seperti dakwah, pendidikan Islam, jihad, dll.).
  8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

2. Infak

Pengertian

Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang dianjurkan dalam Islam, baik untuk keluarga, fakir miskin, maupun kepentingan umum.

Berapa Hari Puasa Dzulhijjah 2025? Ini Jadwal Lengkap dan Niatnya

Hukum Infak

Infak hukumnya sunnah, tetapi bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu, seperti memberi nafkah kepada keluarga.

Dalil Infak

  • Al-Qur’an: “Dan nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu…” (QS. Al-Munafiqun: 10) “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai; pada setiap tangkai ada seratus biji…” (QS. Al-Baqarah: 261)
  • Hadis: Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang hamba bersedekah dari hartanya yang halal, kecuali Allah akan menerima dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia akan mengembangkannya untuknya seperti seseorang yang merawat anak kudanya, sampai sedekah itu menjadi sebesar gunung.” (HR. Bukhari & Muslim)

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Infak?

Infak wajib bagi:

  1. Suami kepada istri dan anak-anaknya.
  2. Orang tua kepada anak yang belum mampu mandiri.
  3. Anak kepada orang tua yang tidak mampu.

Siapa yang Berhak Menerima Infak?

Infak bisa diberikan kepada:

  • Keluarga yang membutuhkan.
  • Fakir miskin.
  • Pondok pesantren.
  • Pembangunan masjid.
  • Lembaga sosial atau kemanusiaan.

3. Sedekah

Pengertian

Sedekah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas, baik berupa harta, tenaga, ilmu, maupun perbuatan baik.

Hukum Sedekah

Sedekah hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan.

Walikota Makassar Munafri Ajak Masyarakat Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi

Dalil Sedekah

  • Al-Qur’an: “Barang siapa yang memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakannya untuknya, dan baginya pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18)
  • Hadis: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim) “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi)

Siapa yang Boleh Bersedekah?

Sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja, baik kaya maupun miskin. Bahkan, orang yang tidak memiliki harta tetap bisa bersedekah dengan:

  • Senyuman.
  • Membantu orang lain.
  • Mengajarkan ilmu.

Siapa yang Berhak Menerima Sedekah?

Sedekah tidak terbatas, bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk:

  • Fakir miskin.
  • Anak yatim.
  • Teman, kerabat, atau tetangga yang membutuhkan.
  • Orang yang terkena musibah.
  • Hewan dan lingkungan (misalnya memberi makan burung atau menanam pohon).

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

AspekZakatInfakSedekah
HukumWajibSunnah (bisa wajib dalam kondisi tertentu)Sunnah
Penerima8 golongan (asnaf)Siapa saja yang membutuhkanSiapa saja
PemberiMuslim yang mampu (harta mencapai nisab & haul)Muslim yang memiliki kelebihan hartaSemua orang
BentukHarta tertentu (emas, perak, pertanian, ternak, perdagangan, dll.)Harta atau benda bermanfaat lainnyaHarta, tenaga, ilmu, dan bahkan senyuman

Kesimpulan

  1. Zakat: Wajib, penerimanya terbatas pada 8 asnaf.
  2. Infak: Sunnah (bisa wajib), dapat diberikan kepada siapa saja.
  3. Sedekah: Sunnah, lebih luas dan fleksibel, bahkan bisa berupa non-materi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement