Istana Tanggapi Polemik Lahan BMKG di Tangerang Selatan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya

Istana Tanggapi Polemik Lahan BMKG di Tangerang Selatan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya - BMKG - Gambar 1311
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. dok. setneg

Manyala.co – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan respons terkait isu sengketa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten, yang saat ini diklaim dan diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Prasetyo mengaku belum mendapatkan informasi detail soal kasus ini dan berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Saya belum dengar masalah ini, nanti saya akan cek dulu,” ujar Prasetyo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/5/2025).

Meski demikian, Prasetyo memastikan bahwa aparat kepolisian sedang intensif menindak berbagai bentuk premanisme yang marak terjadi dalam dua minggu terakhir, termasuk yang dilakukan dalam kemasan organisasi masyarakat.

“Ada yang dilakukan secara perorangan, ada pula yang dilakukan kelompok, termasuk organisasi masyarakat seperti yang kami sampaikan pekan lalu,” katanya.

Prasetyo juga menyoroti bahwa premanisme tidak hanya terbatas pada ormas, tapi juga bisa berasal dari kelompok usaha tertentu, menunjukkan beragam bentuk aksi premanisme yang terjadi di masyarakat.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Isu sengketa ini bermula saat ormas GRIB Jaya mengambil alih lahan BMKG seluas sekitar 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Organisasi tersebut kemudian memasang pos dan menempatkan beberapa anggotanya berjaga secara permanen di lokasi.

Menurut laporan yang dirilis Antara pada Jumat (23/5), ormas GRIB Jaya bahkan mengajukan tuntutan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat agar mereka mau menarik anggota dari area proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa tuntutan tersebut merugikan negara, mengingat proyek pembangunan gedung tersebut adalah kontrak multiyears dengan durasi pengerjaan selama 150 hari kalender, yang dimulai sejak 24 November 2023.

Taufan menjelaskan bahwa BMKG sudah memberikan penjelasan hukum kepada ormas GRIB Jaya bahwa lahan tersebut adalah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya bernomor 0005/Pondok Betung. Kepemilikan lahan ini juga diperkuat oleh beberapa putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.

Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah memberikan pernyataan tertulis bahwa putusan-putusan pengadilan tersebut saling menguatkan dan tidak memerlukan eksekusi ulang. Namun, ormas GRIB Jaya tetap menolak penjelasan hukum yang disampaikan oleh BMKG.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Gangguan yang terjadi akibat pendudukan ormas ini juga berdampak langsung pada proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. Ormas GRIB Jaya diketahui memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi. Bahkan, alat berat yang digunakan di lokasi proyek ditarik keluar dan papan proyek ditutup dengan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris.

Sebagai langkah hukum, BMKG melaporkan tindakan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan ini juga berisi permohonan agar pihak kepolisian memberikan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement