Makassar, Manyala.co – Fenomena juru parkir liar di Kota Makassar tidak lagi terbatas pada pusat kota dan kawasan komersial utama. Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik tersebut kini merambah kawasan perkampungan, salah satunya di wilayah Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, yang berada di perbatasan Kabupaten Maros.
Di sejumlah titik di Jalan Goa Ria, juru parkir liar terlihat beroperasi di depan rumah makan yang ramai pengunjung. Mereka mengatur kendaraan roda dua dan roda empat tanpa mengenakan rompi resmi serta tanpa memberikan karcis parkir, sebagaimana ketentuan parkir resmi yang berlaku untuk mendukung pendapatan asli daerah.
Lokasi sasaran juru parkir liar umumnya adalah usaha kuliner yang memiliki tingkat kunjungan tinggi, seperti warung bakso, rumah makan ayam dan bebek bakar, serta kedai coto. Aktivitas parkir berlangsung sepanjang jam operasional usaha tersebut, terutama pada jam makan siang dan malam hari.
Para juru parkir tidak menetapkan tarif resmi. Namun, sebagian besar pengguna kendaraan memberikan uang parkir secara sukarela dengan nominal rata-rata Rp2.000 untuk sekali parkir. Praktik ini berlangsung tanpa adanya setoran ke instansi pengelola parkir pemerintah daerah.
Seorang warga menyebut aktivitas tersebut perlu segera ditertibkan karena berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar. “Ini harus ditertibkan, cuma modal peluit bisa mengantongi uang ratusan ribu rupiah per hari,” kata warga tersebut.
Keluhan juga disampaikan warga lainnya yang merasa terbebani meski hanya singgah sebentar. “Cuma beli bebek goreng dibungkus saja kena parkir. Tak ada lima menit saya di warung ini sudah keluar uang dua ribu,” kata Wati, warga Sudiang.
Jika satu rumah makan dikunjungi sekitar 100 orang per hari, potensi pendapatan juru parkir liar dapat mencapai ratusan ribu rupiah per hari. Seluruh pendapatan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah karena tidak tercatat secara resmi.
Meski berada di wilayah pinggiran kota, Jalan Goa Ria tergolong ramai dilalui kendaraan warga. Kawasan ini berkembang sebagai pusat kuliner dan usaha kecil, sehingga menjadi lokasi strategis bagi aktivitas parkir tidak resmi.
Sejumlah warga menilai keberadaan juru parkir seharusnya diatur oleh pemerintah daerah melalui sistem resmi. “Kalau memang harus ada tukang parkir seharusnya resmi dari pemerintah dan diberi karcis. Tapi tarifnya tidak semahal di kota,” ujar warga lainnya.
Hingga Kamis pagi, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah penertiban juru parkir liar di kawasan permukiman tersebut. Pemerintah Kota Makassar sebelumnya mendorong digitalisasi parkir di sejumlah ruas jalan sebagai upaya menekan potensi pungutan liar, namun penerapannya belum menjangkau kawasan pinggiran kota.
































