49.209 KK Makassar Nikmati Pembebasan Iuran Sampah

Makassar
iuran sampah gratis.

Makassar, Manyala.co – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membebaskan iuran sampah bagi 49.209 kepala keluarga (KK) berpenghasilan rendah sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan pengurangan beban ekonomi masyarakat. Program tersebut mulai diterapkan sejak Juli 2025 dan masih berjalan hingga awal 2026.

Kebijakan pembebasan iuran sampah tersebut merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin. Program ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, yang secara khusus mengatur mekanisme pembebasan dan keringanan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan pembebasan iuran sampah diberikan kepada warga berpenghasilan rendah berdasarkan indikator objektif yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy Budiman di Makassar, Sabtu (24/1).

Berdasarkan data DLH Kota Makassar tahun 2025, penerima manfaat terbesar berasal dari rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA. Jumlahnya mencapai 37.722 kepala keluarga yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Makassar. Sementara itu, rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA tercatat sebanyak 11.487 kepala keluarga.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Dengan demikian, total penerima manfaat pembebasan iuran sampah dari kategori rumah tangga miskin dan kurang mampu mencapai 49.209 kepala keluarga. Angka tersebut mencerminkan cakupan program yang menyasar kelompok masyarakat paling rentan terhadap tekanan ekonomi perkotaan.

Helmy menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban pengeluaran rumah tangga, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan. Program tersebut dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan persampahan di tingkat kota.

Secara regulatif, kebijakan pembebasan iuran sampah juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 80, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan pembebasan atau keringanan retribusi dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, DLH Kota Makassar menerapkan proses verifikasi berlapis terhadap calon penerima manfaat. Verifikasi tersebut mengacu pada data resmi pemerintah mengenai tingkat ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan dan sandang.

Data penerima manfaat disusun melalui sinkronisasi lintas perangkat daerah guna menghindari duplikasi dan memastikan akurasi. Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga yang telah lolos verifikasi diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus.

Okayama University Apresiasi Inisiatif UNM dalam Pengembangan Edukasi dan Inovasi Konstruksi

Pemerintah Kota Makassar memproyeksikan jumlah penerima manfaat program pembebasan iuran sampah akan meningkat pada 2026. Proyeksi tersebut sejalan dengan penguatan kebijakan sosial dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hingga Minggu (25/1/2026), belum ada revisi resmi terkait jumlah penerima terbaru untuk tahun berjalan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement