Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat melakukan inventarisasi dan pendampingan potensi Indikasi Geografis (IG) komoditas Akar Wangi di Kabupaten Garut, Kamis (19/2/2026), untuk mendorong perlindungan hukum produk unggulan daerah.
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Pertemuan diterima Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Akar Wangi, Edde Kadarusman, dan difokuskan pada inventarisasi lapangan serta percepatan pendaftaran IG.
Berdasarkan temuan lapangan, komoditas Akar Wangi Garut dikelola oleh sekitar ±2.000 petani yang tergabung dalam 10 kelompok tani, dengan luas lahan mencapai 200 hektare. Sentra produksi utama berada di Kecamatan Samarang, Pasirwangi, Cilawu, dan Bayongbong. Produksi ini juga menyerap tenaga kerja sekitar ±10.000 orang mulai dari budidaya hingga distribusi. Harga minyak akar wangi di tingkat petani tercatat sekitar Rp 2.000.000 per kilogram, sedangkan harga eksportir mencapai Rp 3.000.000 per kilogram.
Produk ini terutama digunakan sebagai bahan baku industri parfum karena aroma khas dan daya ikatnya yang kuat. Selain itu, minyak akar wangi dimanfaatkan dalam pengobatan tradisional dan bidang kesehatan. Meskipun memiliki nilai ekonomi tinggi, hingga saat ini Akar Wangi Garut belum terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
MPIG Akar Wangi Garut menyebut kendala utama pendaftaran IG adalah keterbatasan anggaran, karena dinas terkait sebelumnya tidak mengalokasikan dana untuk penyusunan dokumen deskripsi dan pembentukan MPIG. Kurangnya komunikasi antar instansi juga menjadi faktor penghambat.
Dalam kesempatan tersebut, Hemawati menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jabar akan mengawal proses pendaftaran hingga Akar Wangi Garut resmi mendapatkan status Indikasi Geografis. “Dengan perlindungan hukum, petani dapat memperoleh nilai tambah produk, memperkuat daya saing, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar sentra produksi,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual daerah dan meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Pendaftaran IG diharapkan mendorong pemanfaatan komoditas unggulan secara optimal dan membuka peluang ekspor, sekaligus melindungi reputasi produk di pasar global.
Pendampingan yang dilakukan Kanwil Jabar juga mencakup advokasi, penyusunan dokumen, dan koordinasi antar pihak terkait, sehingga proses pendaftaran IG dapat berlangsung efektif dan berkelanjutan. Dengan strategi ini, Garut diharapkan mampu memperkuat posisi Akar Wangi sebagai produk unggulan nasional dan internasional.
































