Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memperkuat pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi pemerintah daerah se-NTT melalui kegiatan pendampingan bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Kupang, Rabu (18/2), dan melibatkan Tim Sekretariat Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional serta jajaran pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Agenda ini difokuskan pada penguatan mekanisme penilaian IRH Tahun 2026 dan konsolidasi peran Tim Sekretariat Wilayah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, yang mewakili Kepala Kanwil Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa IRH merupakan instrumen strategis untuk mengukur capaian reformasi hukum di tingkat daerah.
“IRH menjadi bagian dari upaya sistematis untuk memastikan pembangunan hukum daerah berjalan secara terencana, terukur, dan memiliki akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.
Hasran menambahkan, pelaksanaan IRH Tahun 2025 menunjukkan perkembangan signifikan di Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 21 pemerintah daerah di provinsi tersebut telah mencapai target nasional dengan kategori penilaian “Baik”. Namun, ia tidak merinci total jumlah pemerintah daerah di NTT yang mengikuti penilaian.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati, mengatakan alur pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026 akan mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya. Jadwal pelaksanaan disebut akan lebih padat, sehingga membutuhkan koordinasi intensif antara sekretariat wilayah dan pemerintah daerah.
“Kedua tim memiliki peran yang krusial. Tim Sekretariat Wilayah, dalam hal ini, menjadi kanal komunikasi terdepan dengan Pemerintah Daerah dalam memastikan proses penilaian berjalan optimal,” jelasnya.
Dalam sesi teknis, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Raymond Sitorus memaparkan mekanisme penilaian IRH Tahun 2026. Ia juga menjelaskan pengembangan aplikasi IRH yang tengah disiapkan untuk mendukung proses evaluasi yang lebih terintegrasi.
Selain itu, BPHN merencanakan pembaruan variabel, indikator, dan data dukung yang akan digunakan dalam penilaian IRH Tahun 2027. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan akurasi pengukuran dan kesesuaian dengan prioritas pembangunan hukum nasional.
Kegiatan ini diikuti aparatur sipil negara Kanwil Kemenkum NTT serta jajaran pemerintah daerah secara daring melalui platform konferensi video. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional penguatan reformasi hukum berbasis indikator terukur.
Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen evaluasi yang dikembangkan pemerintah untuk menilai kualitas pembentukan regulasi, efektivitas pelaksanaan hukum, dan tata kelola kelembagaan di tingkat daerah. Penilaian IRH menjadi salah satu indikator dalam agenda reformasi birokrasi nasional.
Hingga Rabu sore, belum disampaikan target kuantitatif IRH Tahun 2026 untuk NTT secara rinci. Namun, pemerintah daerah didorong untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian tahun sebelumnya guna memperkuat tata kelola hukum yang akuntabel dan transparan.
































