Kejagung Angkat Bicara Soal Amicus Curiae Tokoh Nasional di Praperadilan Nadiem Makarim

Kejagung
Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.

Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merespons langkah 12 tokoh nasional yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa mekanisme praperadilan sudah memiliki ruang lingkup yang jelas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengingatkan bahwa praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menilai aspek formil dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya sudah ditentukan. Jadi kami menghormati siapapun yang mengajukan amicus curiae, tapi kami juga tetap bekerja berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Sutikno menambahkan, setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejagung didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kami tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Semua berdasarkan temuan alat bukti yang sah,” tegasnya.


12 Tokoh Nasional Ajukan Pendapat Hukum

Sebelumnya, sebanyak 12 tokoh publik dan pegiat antikorupsi menyampaikan pendapat hukum (amicus curiae) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Sidang ini berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Dalam sidang yang digelar Jumat (3/10/2025), Arsil, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, menjelaskan bahwa langkah mereka bukan untuk membela Nadiem secara pribadi, melainkan demi memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum.

“Selama ini kami melihat masih banyak penetapan tersangka yang dilakukan tanpa kejelasan perbuatan pidana dan kaitannya dengan pihak yang ditetapkan. Amicus Curiae ini kami ajukan agar pengujian di praperadilan benar-benar efektif dan objektif,” ujar Arsil di hadapan majelis hakim.

Ia menyoroti bahwa KUHAP memang tidak secara eksplisit mengatur tata cara penetapan tersangka. Namun dalam praktik, status tersebut memiliki dampak besar terhadap reputasi seseorang, sehingga penegak hukum wajib berhati-hati dalam menetapkannya.


Sorotan pada Bukti dan Prosedur Penetapan

Salah satu amici, Natalia Soebagjo, anggota International Council of Transparency International, menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem belum cukup kuat. Ia menekankan pentingnya prinsip reasonable suspicion (kecurigaan yang beralasan) dalam setiap tindakan penyidikan.

“Beban pembuktian bukan pada pihak pemohon, tapi pada termohon yaitu penyidik. Mereka yang harus membuktikan bahwa memang ada bukti permulaan cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelas Natalia.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Menurutnya, Kejagung perlu menjelaskan secara terbuka tindak pidana apa yang diduga terjadi serta bagaimana kaitannya dengan Nadiem Makarim. Langkah itu penting agar publik memahami alur penegakan hukum dan tidak menilai prosesnya dilakukan secara tertutup atau sepihak.

“Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Jika proses hukum dilakukan dengan jelas dan akuntabel, masyarakat akan menaruh respek lebih tinggi terhadap lembaga penegak hukum,” tambahnya.


Dorongan Reformasi Mekanisme Praperadilan

Para amici curiae juga menilai praktik praperadilan selama ini cenderung menyerupai pola persidangan perdata, di mana prinsip “siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan” kerap diterapkan. Padahal, menurut mereka, mekanisme tersebut tidak relevan dalam konteks hukum pidana.

“Kami berharap pandangan hukum ini bisa menjadi pijakan baru agar pemeriksaan praperadilan berjalan lebih sederhana, efisien, dan tepat sasaran,” tutur Natalia Soebagjo.

Mereka pun mendesak agar hakim praperadilan lebih aktif dalam menguji alasan penetapan tersangka, bukan sekadar menilai aspek administratif. “Penyidik juga manusia, bisa keliru. Yang penting, ada forum yang bisa mengoreksi kekeliruan itu,” tambah Arsil.

Komdigi Apresiasi Wali Kota Munafri, MCH Nabuka Nusantara Jadi Ruang Kreatif Anak Muda Makassar


Daftar 12 Tokoh Pengaju Amicus Curiae

Berikut daftar lengkap tokoh yang mengajukan amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim:

  1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK Periode 2003–2007
  2. Arief T. Surowidjojo, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
  3. Arsil, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan
  4. Betti Alisjahbana, Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award
  5. Erry Riyana Hardjapamekas, Mantan Pimpinan KPK
  6. Goenawan Mohamad, Penulis dan Pendiri Majalah Tempo
  7. Hilmar Farid, Aktivis dan Akademisi
  8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung 1999–2001
  9. Nur Pamudji, Mantan Direktur Utama PLN 2011–2014
  10. Natalia Soebagjo, Pegiat Antikorupsi dan Anggota Transparency International
  11. Rahayu Ningsih Hoed, Advokat
  12. Todung Mulya Lubis, Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)

Langkah mereka dinilai sebagai momentum penting dalam mendorong pembaruan sistem praperadilan di Indonesia. Para tokoh berharap, pendapat hukum tersebut dapat menjadi rujukan bagi hakim dan aparat penegak hukum agar penetapan tersangka di masa mendatang lebih transparan, berbasis bukti kuat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement