Kejagung Selidiki Penimbunan Balok Timah PT Tinindo

Kejagung Selidiki Penimbunan Balok Timah PT Tinindo -  - Gambar 2585

Dugaan kasus penimbunan 200 ton balok timah milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang terindikasi untuk menghilangkan barang bukti korupsi senilai Rp271 triliun tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini diduga melibatkan perusahaan swasta, aparat penegak hukum, dan pegawai PT Timah.

Penggalian pertama dilakukan pada pertengahan 2024, di area smelter PT Tinindo, dengan melibatkan PS dan AR. Proses tersebut diawasi oleh aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung. “Sekitar 120 ton balok timah berhasil diangkat menggunakan alat berat,” ujar narasumber KBO Babel, Sabtu (1/3/2025).

Lima bulan berselang, tepatnya 15 Desember 2024, sisa balok timah sekitar 80 ton digali kembali atas perintah Syafitri Indah Wuri, istri muda Hendri Lie, yang merupakan pemilik PT Tinindo. Penggalian kali ini mendapat pengawalan dari oknum polisi berinisial RN dan CC.

Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum semakin kuat setelah hasil penjualan timah diduga mengalir ke oknum Kejagung sebesar Rp15 miliar. “Ada kolusi antara perusahaan, aparat, dan pegawai PT Timah dalam upaya menghilangkan barang bukti,” ungkap sumber tersebut.

Tindakan penimbunan barang bukti ini melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP Pasal 221, serta KUHAP Pasal 233.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Kasus ini menuai kecaman publik. Masyarakat mendesak Kejagung mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu,” kata seorang warga.

Penyelidikan intensif diharapkan mampu membongkar jaringan kolusi yang merusak integritas sistem hukum di Indonesia.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement