Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menggelar koordinasi dengan notaris dan instansi terkait di Kabupaten Klungkung pada 9–10 Februari 2026 untuk meningkatkan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jaminan fidusia.
Kegiatan berlangsung di Sekretariat Bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Klungkung dan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bali I Wayan Adhi Karmayana, Ketua Pengda INI Klungkung Gusti Nyoman Rupini, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Klungkung Prof. Dr. I Nyoman Budiartha, serta perwakilan notaris setempat.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, I Wayan Adhi Karmayana menyatakan koordinasi dilakukan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kepatuhan administrasi serta penerimaan negara dari layanan fidusia.
“Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menyelaraskan data, meningkatkan kepatuhan notaris, serta mengoptimalkan PNBP dari layanan jaminan fidusia secara berkelanjutan,” ujar I Wayan Adhi Karmayana.
Dalam forum tersebut dibahas mekanisme teknis pelaporan jaminan fidusia oleh notaris kepada MPDN, termasuk sistem rekapitulasi yang kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan akurasi data dan transparansi administrasi.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan, dari total 88 notaris yang terdaftar di Kabupaten Klungkung, sebanyak 63 notaris telah menyampaikan laporan jaminan fidusia. Artinya, sekitar 71,6 persen notaris telah memenuhi kewajiban pelaporan, sementara sisanya belum melaporkan hingga kegiatan berlangsung.
Selain rapat koordinasi, tim Kanwil Kemenkum Bali melakukan kunjungan lapangan ke BPR Karya Artha Sejahtera Indonesia serta sejumlah kantor notaris di Klungkung. Kunjungan tersebut bertujuan menyosialisasikan ketentuan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan dalam pembiayaan berbasis agunan tanpa pengalihan fisik barang, dan pencatatannya dilakukan melalui sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum. Setiap layanan pendaftaran, perubahan, maupun penghapusan fidusia dikenakan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Optimalisasi layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus mendukung penerimaan negara di sektor layanan hukum. Namun, dalam kegiatan tersebut tidak disampaikan rincian nilai PNBP yang dihimpun dari Kabupaten Klungkung maupun perbandingan capaian dengan periode sebelumnya.
Kanwil Kemenkum Bali menyatakan koordinasi lintas lembaga akan terus dilakukan untuk memperkuat tata kelola administrasi hukum dan meningkatkan kepatuhan pelaporan oleh notaris. Hingga Selasa sore, belum ada informasi tambahan mengenai target capaian PNBP tahun 2026 di wilayah tersebut.
































