Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Hangus Tidak Dapat Diperpanjang

Kuota
Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Hangus Tidak Dapat Diperpanjang.

Manyala.co – Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kuota internet yang tidak digunakan saat masa aktif berakhir tidak dapat diperpanjang karena ketentuan hukum dan mekanisme penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Wayan menekankan bahwa aturan mengenai kuota internet diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur tarif dan durasi layanan telekomunikasi. Sistem penghangusan kuota saat masa aktif habis merupakan praktik yang sah secara hukum, dan merupakan bagian dari hak operator untuk menetapkan skema layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Operator memiliki kewenangan menentukan masa aktif kuota dan tarif layanan. Pengguna harus memanfaatkan kuota sesuai masa berlaku yang telah ditetapkan,” kata Wayan. Pernyataan ini menanggapi keluhan konsumen yang mempertanyakan mengapa data yang sudah dibayar lunas bisa hangus hanya karena melewati batas waktu yang ditetapkan.

Keluhan publik muncul melalui sidang perdana yang digelar pada 13 Januari 2026, di mana kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut multitafsir dan memberikan kebebasan mutlak bagi operator. Viktor menyebut, ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen karena tidak ada jaminan rollover kuota. “Pengguna tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujarnya.

Selain itu, Viktor menyatakan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dinilai menciptakan ketidakadilan, karena memungkinkan operator menerima pembayaran di muka tetapi hak konsumen untuk menggunakan kuota bisa diputus secara paksa. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan pasal tersebut secara bersyarat, agar penyedia jasa telekomunikasi memberikan jaminan akumulasi sisa kuota yang belum digunakan.

Pemerintah Perpanjang IUPK Freeport, Potensi Penerimaan Negara Rp90 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan, prinsip tarif dan durasi layanan merupakan bagian dari mekanisme bisnis operator yang sudah diatur secara legal. Praktik penghangusan kuota merupakan bagian dari model bisnis berlangganan yang diterapkan secara luas, termasuk dalam paket prabayar dan pascabayar.

Fenomena ini juga menjadi sorotan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet cepat dan akses digital. Operator di Indonesia terus meningkatkan kapasitas jaringan dan inovasi layanan, namun konsumen diimbau memahami ketentuan masa aktif dan penggunaan kuota agar tidak mengalami kehilangan hak atas layanan yang telah dibayar.

Sebagai informasi, mekanisme rollover kuota atau akumulasi data belum menjadi kewajiban hukum nasional. Namun, sejumlah operator global menerapkan skema rollover sebagai fitur tambahan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Pemerintah Indonesia masih menekankan kepatuhan pada ketentuan UU Telekomunikasi dan peraturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Kolom