Manyala.co – Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kuota internet yang tidak digunakan saat masa aktif berakhir tidak dapat diperpanjang karena ketentuan hukum dan mekanisme penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Wayan menekankan bahwa aturan mengenai kuota internet diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur tarif dan durasi layanan telekomunikasi. Sistem penghangusan kuota saat masa aktif habis merupakan praktik yang sah secara hukum, dan merupakan bagian dari hak operator untuk menetapkan skema layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operator memiliki kewenangan menentukan masa aktif kuota dan tarif layanan. Pengguna harus memanfaatkan kuota sesuai masa berlaku yang telah ditetapkan,” kata Wayan. Pernyataan ini menanggapi keluhan konsumen yang mempertanyakan mengapa data yang sudah dibayar lunas bisa hangus hanya karena melewati batas waktu yang ditetapkan.
Keluhan publik muncul melalui sidang perdana yang digelar pada 13 Januari 2026, di mana kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut multitafsir dan memberikan kebebasan mutlak bagi operator. Viktor menyebut, ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen karena tidak ada jaminan rollover kuota. “Pengguna tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujarnya.
Selain itu, Viktor menyatakan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dinilai menciptakan ketidakadilan, karena memungkinkan operator menerima pembayaran di muka tetapi hak konsumen untuk menggunakan kuota bisa diputus secara paksa. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan pasal tersebut secara bersyarat, agar penyedia jasa telekomunikasi memberikan jaminan akumulasi sisa kuota yang belum digunakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan, prinsip tarif dan durasi layanan merupakan bagian dari mekanisme bisnis operator yang sudah diatur secara legal. Praktik penghangusan kuota merupakan bagian dari model bisnis berlangganan yang diterapkan secara luas, termasuk dalam paket prabayar dan pascabayar.
Fenomena ini juga menjadi sorotan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet cepat dan akses digital. Operator di Indonesia terus meningkatkan kapasitas jaringan dan inovasi layanan, namun konsumen diimbau memahami ketentuan masa aktif dan penggunaan kuota agar tidak mengalami kehilangan hak atas layanan yang telah dibayar.
Sebagai informasi, mekanisme rollover kuota atau akumulasi data belum menjadi kewajiban hukum nasional. Namun, sejumlah operator global menerapkan skema rollover sebagai fitur tambahan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Pemerintah Indonesia masih menekankan kepatuhan pada ketentuan UU Telekomunikasi dan peraturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang berlaku.
































