Komisi III DPR RI Akan Undang Mahasiswa untuk Bahas RUU KUHAP Mulai 17 Juni

Komisi III DPR RI Akan Undang Mahasiswa untuk Bahas RUU KUHAP Mulai 17 Juni - DPR - Gambar 1130
Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dok. gerindra.id)

Manyala.co – Komisi III DPR RI berencana melibatkan mahasiswa dari berbagai universitas dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya ini dilakukan untuk menyerap aspirasi publik, khususnya dari kalangan akademisi muda, terkait substansi RUU tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa kegiatan penyerapan aspirasi akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan mulai Selasa, 17 Juni 2025. “Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

Sejumlah perwakilan mahasiswa dari universitas ternama di Indonesia akan diundang untuk menyampaikan pandangan mereka. Beberapa institusi pendidikan yang disebutkan antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), serta program pascasarjana Universitas Borobudur. Sebagian besar mahasiswa yang dilibatkan berasal dari latar belakang pendidikan hukum.

Tak hanya dari kalangan kampus, Komisi III juga akan menjaring pendapat dari lembaga dan tokoh lain seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), serta sejumlah pakar hukum pidana. Menurut Habiburokhman, langkah ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban partisipasi publik, tetapi bertujuan meningkatkan kualitas substansi RUU. “Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” tegasnya.

Saat ini, DPR RI tengah menjalani masa reses yang dimulai sejak 27 Mei dan dijadwalkan berakhir pada 23 Juni 2025. Namun, pembahasan RUU KUHAP tetap menjadi prioritas utama Komisi III selama tahun 2025, seiring dengan target penyelesaiannya sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan pada 2026.

PIA DPR Salurkan 3.500 Paket Sambut Ramadhan

Dengan pelibatan langsung mahasiswa dan para ahli, Komisi III berharap pembahasan RUU KUHAP akan berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Kolom