Manyala.co – Komisi III DPR RI berencana melibatkan mahasiswa dari berbagai universitas dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya ini dilakukan untuk menyerap aspirasi publik, khususnya dari kalangan akademisi muda, terkait substansi RUU tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa kegiatan penyerapan aspirasi akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan mulai Selasa, 17 Juni 2025. “Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Sejumlah perwakilan mahasiswa dari universitas ternama di Indonesia akan diundang untuk menyampaikan pandangan mereka. Beberapa institusi pendidikan yang disebutkan antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), serta program pascasarjana Universitas Borobudur. Sebagian besar mahasiswa yang dilibatkan berasal dari latar belakang pendidikan hukum.
Tak hanya dari kalangan kampus, Komisi III juga akan menjaring pendapat dari lembaga dan tokoh lain seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), serta sejumlah pakar hukum pidana. Menurut Habiburokhman, langkah ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban partisipasi publik, tetapi bertujuan meningkatkan kualitas substansi RUU. “Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” tegasnya.
Saat ini, DPR RI tengah menjalani masa reses yang dimulai sejak 27 Mei dan dijadwalkan berakhir pada 23 Juni 2025. Namun, pembahasan RUU KUHAP tetap menjadi prioritas utama Komisi III selama tahun 2025, seiring dengan target penyelesaiannya sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan pada 2026.
Dengan pelibatan langsung mahasiswa dan para ahli, Komisi III berharap pembahasan RUU KUHAP akan berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
































