Mahfud MD: Kasus Hogi Tak Ditangani Jika Tak Viral

Mahfud
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dirinya sebagai Menpan RB ad interim, Senin (24/4/2023). (Dok. Instagram/@mahfudmd)

Manyala.co – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kepolisian kemungkinan tidak akan bertindak dalam kasus Hogi Minaya jika perkara tersebut tidak menjadi perhatian publik, menyusul penetapan tersangka yang terjadi berbulan-bulan setelah peristiwa awal.

Mahfud, yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menyoroti jeda waktu panjang antara peristiwa dan proses hukum dalam kasus Hogi Minaya, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025, ketika Hogi mengejar pelaku penjambretan yang kemudian meninggal dunia, sementara status tersangka baru ditetapkan pada Januari 2026.

“Dan Anda tahu enggak itu, peristiwanya sebenarnya sudah lama lho. Baru viral baru-baru ini. Artinya apa? Artinya kalau enggak viral, orang tidak ada tindakan,” ujar Mahfud, Rabu (4/2/2026), dikutip dari kanal YouTube miliknya.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam profesionalisme dan mekanisme penegakan hukum di tubuh Polri. Ia menilai masih terdapat praktik penanganan perkara yang bergantung pada tekanan opini publik, meskipun institusi kepolisian tengah menjalankan agenda reformasi internal.

“Ya itulah kebrutalan yang masih, atau unprofessional ya, yang terjadi di lingkungan Polri masih seperti itu,” kata Mahfud dalam pernyataan yang sama.

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

Mahfud menyebut situasi tersebut mendorong perlunya evaluasi terhadap sistem komando dan pengawasan internal di kepolisian. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan disiplin dan pengambilan keputusan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan warga sipil dengan konteks pembelaan diri.

Ia menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di masa lalu, termasuk saat dirinya masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Salah satu contoh yang disorot adalah kasus Murtede alias Amaq Sinta di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada April 2022. Amaq sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua pelaku begal, namun kemudian dibebaskan setelah mendapat perhatian luas dari publik.

Dalam konteks hukum pidana, Mahfud menegaskan bahwa tidak setiap perbuatan yang secara faktual memenuhi unsur pembunuhan dapat serta-merta dipidana. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan unsur niat atau mens rea, serta keberadaan alasan pembenar atau pemaaf dalam suatu peristiwa hukum.

Mahfud menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal situasi tertentu di mana tindakan yang menyebabkan kematian tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kondisi pembelaan diri atau keadaan terpaksa. Ia menilai pendekatan semacam ini relevan untuk memahami kasus Hogi Minaya.

Dengan demikian, Mahfud berpendapat bahwa tindakan Hogi mengejar pelaku jambret seharusnya dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dari upaya melindungi istrinya. Menurutnya, memisahkan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana berdiri sendiri berpotensi mengabaikan konteks yang lebih luas.

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

Mahfud juga menilai langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto sebagai keputusan yang tepat. Hingga Rabu siang, belum ada pernyataan resmi tambahan dari Polri terkait evaluasi internal lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement