Manyala.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaktifkan kembali Ahmad Sahroni sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua Komisi III setelah menjalani sanksi nonaktif enam bulan, langkah yang dinilai Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah sesuai ketentuan.
Reaktivasi tersebut menyusul berakhirnya masa penonaktifan Sahroni akibat pelanggaran kode etik. Ia kembali menempati posisi Wakil Ketua Komisi III setelah pejabat sebelumnya, Rusdi Masse Mapasessu, mengundurkan diri dari Partai NasDem.
Ketua MAKI Boyamin Aaiman menyatakan pengaktifan kembali Sahroni merupakan hak yang bersangkutan setelah menyelesaikan masa sanksi.
“Ya kita hormati karena prinsipnya kemarin dinonaktifkan jangka waktu tertentu, enam bulan. Dan sekarang kalau sudah enam bulan ya diaktifkan lagi. Karena kan memang haknya dia, kalau tidak, malah salah,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (19/2).
Menurut Boyamin, sanksi nonaktif telah dijalankan sesuai ketentuan etik yang berlaku di DPR. Dengan demikian, Sahroni wajib kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Ya makanya harus bekerja, kalau dia tidak bekerja justru dia salah. Nanti bisa kena kode etik lagi,” tambahnya.
Sahroni merupakan anggota DPR yang dipilih melalui pemilihan umum dengan masa jabatan lima tahun. Dalam sistem parlemen Indonesia, anggota DPR tetap memiliki hak konstitusional untuk menjalankan mandatnya sepanjang tidak dicabut melalui mekanisme hukum atau etik yang bersifat permanen.
Boyamin juga berharap Sahroni lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi ke depan, serta lebih aktif menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Banyak yang masih harus diperjuangkan. Makanya itu, justru dia harus menebus salah atau menebus dosa masa lalu dengan berbuat lebih baik. Tunjukkan kerja kerasnya sebagai anggota DPR,” kata Boyamin.
Komisi III DPR membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Posisi pimpinan komisi memiliki peran strategis dalam mengatur agenda pembahasan serta pengawasan terhadap mitra kerja, termasuk aparat penegak hukum.
Hingga Kamis sore, belum ada pernyataan resmi dari Sahroni terkait pengaktifan kembali dirinya sebagai pimpinan komisi. DPR juga belum merinci mekanisme internal yang digunakan dalam penetapan ulang posisi tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti mekanisme penegakan kode etik di parlemen, yang memungkinkan pemberian sanksi sementara tanpa menghilangkan status keanggotaan. Pengamat menilai konsistensi penerapan aturan etik menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas lembaga legislatif.
Reaktivasi Sahroni berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kinerja DPR, terutama dalam fungsi pengawasan dan legislasi di sektor hukum.
































