Manyala.co – Mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa mencuri uang barang bukti dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya senilai Rp 11,7 miliar pada tahun 2023 silam.
Sidang dakwaan itu dilaksanakan di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). Tak hanya Azam, ada dua pengacara yang menjadi terdakwa. Mereka yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika uang Rp 11,7 miliar itu didapatnya dari tiga orang pengacara korban Fahrenheit dari paguyuban-paguyuban yang berbeda.
Ia mendapatkan uang itu pada eksekusi perkara. “Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000,” kata JPU.
JPU menyampaikan perbuatan Azam diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menyebutkan jika kasus itu berawal saat Azam ditunjuk menjadi salah satu penuntut umum dalam perkara itu dengan tersangka Hendy Susanto.
Usai perkara dilimpahkan Azam ke PN Jakbar, ia diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban yang merupakan klien Bonifasius.
“Untuk mempengaruhi terdakwa dari kelebihan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tersebut, saksi Bonifasius Gunung memberikan bagian kepada terdakwa sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),” ucap JPU.
Kemudian, Azam dan Oktavianus turut bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakili Oktavianus. Caranya, mereka melakukan pengembalian seolah-olah mengembalikan barang bukti ke Paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.
Padahal, Paguyuban Bali itu hanyalah akal-akalan belaka yang dilakukan oleh Oktavianus. Azam lalu meminta Oktavianus untuk membagi uang itu secara rata dan meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar. (Istimewa)
































