Manyala.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) karena menilai lembaga itu tidak menunjukkan hasil signifikan dalam memulihkan aset negara.
Purbaya menyampaikan hal tersebut saat menghadiri media briefing di Bogor, Jumat (10/10). Ia menilai upaya Satgas BLBI selama ini lebih banyak menimbulkan kegaduhan publik ketimbang menghasilkan pemasukan yang berarti bagi kas negara.
“Satgas BLBI masih dalam proses. Saya lihat sudah cukup lama, hasilnya tidak banyak, hanya membuat ribut saja. Income-nya juga tidak signifikan. Daripada menimbulkan noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu,” ujar Purbaya.
Meski begitu, ia menegaskan keputusan final belum diambil. Kementerian Keuangan akan melakukan asesmen terlebih dahulu sebelum menentukan langkah pembubaran. “Akan saya asses lagi sebelum kita ambil keputusan,” tambahnya.
Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Satuan tugas ini memiliki mandat untuk menelusuri, menagih, dan menyita aset dari debitur serta obligor yang belum memenuhi kewajiban pengembalian dana BLBI kepada negara. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kerugian akibat krisis moneter 1997–1998, di mana pemerintah menyalurkan dana talangan besar-besaran melalui Bank Indonesia untuk menyelamatkan sektor perbankan.
Masa kerja Satgas BLBI awalnya ditetapkan hingga 31 Desember 2023, kemudian diperpanjang hingga akhir 2024. Pemerintah bahkan sempat berencana memperpanjangnya kembali hingga 2025 karena target pengembalian aset belum tercapai. Hingga kini, hasil pemulihan baru mencapai Rp38,88 triliun dari target Rp110 triliun, atau sekitar 35 persen.
Kinerja yang dinilai lambat itu memunculkan kritik publik dan sejumlah pihak di pemerintahan. Beberapa kebijakan Satgas juga memicu polemik hukum, termasuk gugatan dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri mantan Presiden Soeharto. Tutut menggugat Menteri Keuangan atas keputusan yang melarangnya bepergian ke luar negeri sebagai penanggung utang dua perusahaan yang memiliki kewajiban terkait dana BLBI.
Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tanggal 17 Juli 2025, yang menyatakan Tutut bertanggung jawab atas utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Namun, gugatan itu kemudian dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Satgas BLBI sempat melaporkan telah melakukan berbagai langkah hukum dan penyitaan aset, termasuk tanah, gedung, dan surat berharga dari sejumlah obligor besar. Meski demikian, sebagian besar aset yang disita dinilai sulit dikonversi menjadi nilai tunai karena status hukum dan kepemilikan yang rumit.
Kementerian Keuangan belum menjelaskan secara detail mekanisme pembubaran Satgas BLBI atau lembaga apa yang akan mengambil alih fungsinya. Sumber internal sebelumnya menyebutkan kemungkinan pembentukan “komite khusus” untuk melanjutkan proses penagihan sisa kewajiban BLBI dengan struktur dan kewenangan lebih terbatas.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak Satgas BLBI terkait rencana pembubaran tersebut hingga Jumat malam.

































