Manyala.co – Kondisi terdakwa Mira Hayati nampak lebih baik jika dibandingkan kondisinya saat menghadiri sidang perdana, Selasa (11/3/2025) lalu. Dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa (18/3/20225) sore, ‘Si Ratu Emas’ itu terlihat lebih kuat dan sehat menjalani persidangan.
Dalam sidang pertama, ia sempat menggunakan kursi roda karena kondisi kesehatannya masih lemah usai menjalani operasi caesar. Namun dalam sidang kedua ini, Mira Hayati terlihat lebih kuat.
Dimana, usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Mira Hayati meninggalkan ruang sidang tak lagi menggunakan kursi roda. Ia berjalan kaki menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.
Adapun dalam sidang kedua ini, ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni Irwandi selaku anggota Polri dari Polda Sulsel, Rezky selaku Reseller produk kosmetik Mirah Hayati dan Sri Endang sebagai distributor produk Mira Hayati. Sidangnya sendiri digelar di ruang sidang utama Dr. H Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Saksi pertama, Irwandi dalam sidang menjelaskan pihaknya atau penyidik Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas kasus ini setelah viral di sosial media. Dimana kasus ini sempat menarik perhatian masyarakat dan mendesak kepolisian untuk turun tangan melakukan penyelidikan karena produk yang diduga dijual Mira Hayati mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri.
“Saya mendapatkan masalah mengenai kosmetik bermasalah (bermerkuri) di media sosial kemudian saya laporkan,” kata Irwandi.
Atas dasar itulah, Irwandi menyebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara membeli produk tersebut lewat online lalu melakukan pengecekan dengan bekerjasama BPOM dan ternyata ada produk yang dicurigai mengandung merkuri.
“Sampel dibeli dan salah satu diantaranya ternyata mengadukan merkuri,” ujarnya.
Selain membeli produk Mira Hayati untuk didalami, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga disebut turut melakukan penyitaan ratusan produk Mira Hayati untuk diteliti. Produk tersebut disita dari salah satu stokis Mira Hayati.
“Disita dari distributor (stokis), kami mendapatkan beberapa produk dan kami tanyakan, ambil dimana dan dia menyatakan mengambil dari Mira Hayati,” ungkap Irwandi.
Sementara Mira Hayati dalam sidang juga menyampaikan kesaksian bahwa ada ratusan produknya yang disita kepolisian dan hingga saat ini belum dikembalikan.
“Barang yang diambil dari gudang saya itu 200 paket, Amelia 500 paket dan Endang 500 paket,” tutur Mira Hayati.
Adapun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Mira Hayati yang juga Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, didakwa telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa membeberkan, perusahaan yang dipimpin Mira Hayati memproduksi berbagai produk kosmetik, di antaranya MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, yang juga dikenal dengan nama Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.
Sebagai direktur utama, Mira memiliki peran langsung dalam mengatur aktivitas pabrik, termasuk pengawasan produksi, distribusi, hingga promosi produk.
“Setelah memproduksi kosmetik tersebut, Terdakwa mendistribusikan produk kepada para agen, reseller, hingga dijual secara online melalui media sosial dan marketplace,” ungkap Jaksa dalam sidang sebelumnya.
Produk-produk itu dijual seharga Rp48.000 per paket Cream Basic dan Rp165.000 untuk paket Premium, tanpa izin edar resmi dari BPOM.
Jaksa juga menyampaikan, dugaan pelanggaran ini terungkap setelah aparat dari Subdit 1 Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima informasi dari media sosial terkait beredarnya produk kosmetik Mira Hayati yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri.
Pada 26 Oktober 2024, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan produk tersebut dari dua lokasi, yakni dari agen resmi atas nama Rezki Amelia di Jl. Bandang II, Bontoala, dan stokis resmi atas nama Endang Srimuliana di Jl. Bitoa Lama, Manggala, Makassar. Seluruh produk diketahui berasal dari pabrik milik Mira Hayati.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar, baik MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream dinyatakan positif mengandung merkuri (Hg), zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022.
Selain itu, produk MH Cosmetic Night Cream juga terbukti tidak memiliki notifikasi sebagai izin edar resmi dari BPOM.
“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020, serta melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana bagi pelaku usaha yang mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Sidang lanjutan kasus ini rencananya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.