MK Tegaskan Royalti Musik Dibayar Penyelenggara Pertunjukan

Royalti
(Dok. jdih.kemenkeu.go.id)

Manyala.co – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada pihak penyelenggara acara.

Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/12/2025) dalam perkara pengujian undang-undang yang diajukan oleh sejumlah musisi nasional, termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH, bersama kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Permohonan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum atas pihak yang bertanggung jawab membayar royalti dalam pertunjukan komersial.

Mahkamah menilai bahwa frasa terkait kewajiban pembayaran royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan yang bersifat komersial merupakan bagian dari aktivitas usaha penyelenggara, sehingga beban pembayaran royalti melekat pada pihak tersebut.

Putusan ini mengakhiri perdebatan yang selama ini muncul di kalangan musisi, penyanyi, dan pelaku industri hiburan terkait siapa yang berkewajiban membayar royalti, apakah pencipta, penyanyi, atau pengguna karya di atas panggung. Dengan putusan tersebut, Mahkamah memperjelas posisi hukum bahwa penyelenggara pertunjukan bertanggung jawab memenuhi kewajiban royalti kepada pemegang hak cipta.

Permohonan uji materi ini diajukan sebagai respons atas praktik di lapangan yang dinilai belum seragam. Dalam sejumlah kasus, kewajiban pembayaran royalti kerap dibebankan kepada musisi atau penampil, meskipun mereka tidak bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan komersial. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi merugikan pencipta lagu sekaligus pelaku pertunjukan.

Empat Kelompok Gelar Demo 27 Agustus di DPR, Bawa Tuntutan Berbeda

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan hak ekonomi dan hak moral pencipta, termasuk hak atas royalti dari pemanfaatan ciptaan. Namun, norma dalam undang-undang tersebut dinilai belum memberikan kejelasan eksplisit mengenai subjek yang wajib membayar royalti dalam konteks pertunjukan komersial, sehingga memicu perbedaan penafsiran.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kepastian hukum diperlukan untuk menjamin perlindungan hak cipta sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil di sektor industri kreatif. Penegasan kewajiban pembayaran royalti oleh penyelenggara pertunjukan diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan hak cipta dan mendorong kepatuhan terhadap mekanisme lisensi yang berlaku.

Putusan ini juga dipandang memiliki implikasi luas terhadap industri musik nasional, khususnya dalam penyelenggaraan konser, festival, dan pertunjukan berbayar lainnya. Penyelenggara diharapkan menyesuaikan perencanaan kegiatan dengan memperhitungkan kewajiban royalti sebagai bagian dari biaya operasional.

Hingga Kamis siang, belum terdapat keterangan resmi dari asosiasi penyelenggara acara mengenai dampak putusan tersebut terhadap penyelenggaraan pertunjukan ke depan. Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, sehingga menjadi rujukan hukum bagi seluruh pihak terkait.

Wali Kota Munafri Bongkar Strategi Pemkot Makassar, Mengubah Potensi Anak Muda Menjadi Kekuatan & Peluang Lewat MCH

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement