Manyala.co – Seorang perempuan lanjut usia di Surabaya, Elina Widjajanti (80), meminta rumahnya yang diduga dibongkar paksa dibangun kembali serta seluruh dokumen penting miliknya dikembalikan, menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Permintaan tersebut disampaikan Elina usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Rabu (31/12/2025). Kasus ini bermula dari pembongkaran rumah yang ditempatinya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, pada 6 Agustus 2025.
“Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal,” kata Elina kepada penyidik usai pemeriksaan. Selain bangunan rumah, ia juga berharap barang-barang pribadinya, termasuk dokumen penting, dapat ditemukan dan diserahkan kembali.
Menurut Elina, sejumlah dokumen kepemilikan dilaporkan hilang setelah pembongkaran rumah tersebut. Dokumen itu mencakup Sertifikat Hak Milik (SHM) atas beberapa objek tanah dan bangunan, di antaranya SHM rumah di kawasan Nirwana Eksekutif, SHM rumah di wilayah HK, SHM rumah toko di Balongsari Surabaya, dua SHM rumah di Perumahan Balongsari, serta SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, terdapat pula dokumen C dan mutasi objek tanah atas nama pihak keluarga.
“Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya,” ujar Elina.
Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Samuel Adi Kristanto, Yasin, dan Klowor. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam pembongkaran rumah Elina, yang dilakukan berdasarkan klaim kepemilikan tanah dan bangunan sejak 2014.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
“Kemungkinan besar ada tersangka lain. Untuk kasusnya masih berproses,” kata Jules Abraham Abast pada Rabu (31/12/2025). Ia menambahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan pengembangan perkara.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah beredar luas di media sosial dan memicu respons Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah Elina pada Rabu (25/12/2025) untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Akibat pembongkaran tersebut, Elina bersama keluarganya kini tidak lagi menempati rumahnya. Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan kliennya untuk sementara tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Balongsari, Surabaya.
“Di kos-kosan daerah Balongsari,” kata Wellem, Minggu (29/12/2025). Ia menambahkan kebutuhan hidup Elina saat ini ditanggung oleh pihak keluarga.
“Iya, ditanggung keluarga,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sekaligus memastikan hak-hak Elina sebagai warga negara terlindungi. Hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi terkait rencana pembangunan kembali rumah tersebut maupun mekanisme pengembalian dokumen yang dilaporkan hilang.
Polda Jawa Timur menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang-barang milik korban.































