KPU Cabut Aturan Pembatasan Dokumen Capres-Cawapres

KPU
Ilustrasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta. (dok. ANTARA).

Manyala.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi mencabut aturan yang sempat menuai sorotan publik terkait pembatasan akses terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus lalu.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa langkah pembatalan itu lahir dari evaluasi menyeluruh atas masukan masyarakat. “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Afifuddin menyebut KPU berkomitmen menjalankan pemilu sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, meski tetap harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. “Bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” katanya.

Sebelumnya, aturan yang sempat diberlakukan itu mencantumkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan dari akses publik. Di antaranya adalah surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, serta sejumlah dokumen pernyataan pribadi.

Keputusan KPU tersebut kemudian menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai pembatasan akses justru berpotensi mengurangi transparansi penyelenggaraan pemilu, yang selama ini menjadi prinsip dasar dalam demokrasi Indonesia.

Kapoksi Gerindra Komisi XIII DPR RI Kartika Sandra Desi Hadiri Sosialisasi Penguatan Relawan Gerakan Kebijakan Pancasila di Kota Palembang

Dalam kesempatan terpisah, Komisioner KPU August Mellaz turut menanggapi dinamika tersebut. Ia mengaku pihaknya menghargai catatan, kritik, maupun masukan yang datang dari publik. “Tetapi memang pasca-Pemilu ada pertimbangan-pertimbangan yang berbeda dan itu menjadi dasar kami,” ujarnya.

Setelah pencabutan aturan baru ini, KPU memastikan akan kembali mengacu pada regulasi yang sudah ada. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi. Kedua payung hukum itu dinilai cukup memadai untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan keamanan data pribadi.

Afifuddin menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga berwenang untuk memperkuat sistem perlindungan data di lingkungan KPU. Upaya ini diharapkan bisa menjawab kekhawatiran masyarakat sekaligus tetap menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang terbuka mengenai kandidat pemimpin negara.

Langkah pembatalan ini dipandang sebagai sinyal bahwa penyelenggara pemilu masih mendengar suara publik dan menjaga transparansi sebagai nilai utama demokrasi.

La Tinro Dorong Evaluasi Menyeluruh Jalur Mandiri dan Penguatan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

Tim Landis Sektor 5 Madinah Kawal Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas dari Kedatangan hingga Pemulangan

03

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

04

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

05

La Tinro Dorong Penguatan Sistem Pendidikan Nasional melalui Pembahasan RUU Sisdiknas

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement