Viral Dugaan Pengusiran Lansia di Surabaya, Rumah Rata Tanah

Rumah
Nenek Elina Widjajanti (dua kanan) bersama kuasa hukumnya mellihat kondisi rumahnya yang sudah rata dengan tanah. (Dok. Source for JPNN).

Manyala.co – Seorang perempuan lanjut usia bernama Elina Wijayanti, 80 tahun, melaporkan dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah yang telah ia tempati selama lebih dari satu dekade di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, dan kembali menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial pada akhir Desember.

Menurut keterangan Elina, sekitar 50 orang mendatangi rumahnya dan mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut tanpa menunjukkan dokumen resmi atau putusan pengadilan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun terlibat dalam proses hukum terkait rumah tersebut sejak mulai menempatinya pada 2011.

“Saya sudah tinggal di sini sejak 2011. Tidak pernah menjual, tidak pernah transaksi, tidak ada proses hukum apa pun,” kata Elina.

Rumah tersebut tidak hanya ditempati Elina, tetapi juga cucunya, Sari Murita Purwandari, bersama suaminya Dedy Suhendra, seorang kerabat bernama Musmirah, serta dua anak balita. Elina menyebut keluarga tidak mampu melawan karena jumlah massa yang datang cukup besar.

Elina mengaku ditarik secara paksa keluar dari rumah, yang menyebabkan luka pada bagian hidung dan bibir. Ia mengatakan keluarga memilih menghindari perlawanan demi keselamatan anak-anak yang berada di lokasi.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

“Harta benda kami sertifikat rumah, sepeda motor, dan barang-barang pribadi diangkut pakai mobil pikap,” ujar Elina.

Beberapa hari setelah kejadian pengusiran, alat berat datang ke lokasi tanpa pemberitahuan resmi. Rumah tersebut kemudian diratakan dengan tanah. Elina menyebut tidak ada surat perintah, pemberitahuan pengadilan, maupun pendampingan aparat hukum saat proses perobohan berlangsung.

Akibat kejadian itu, Elina kehilangan tempat tinggal, dokumen penting, dan sebagian besar barang pribadi. Saat ini, ia tinggal sementara di rumah kerabat. Laporan resmi ke kepolisian baru disampaikan pada Selasa, 23 Desember 2025, hampir lima bulan setelah peristiwa terjadi. Hingga Selasa malam, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

Kasus ini memicu reaksi luas di media sosial. Tagar #JusticeForNenekElina beredar di berbagai platform, termasuk Instagram dan TikTok, melalui unggahan akun-akun lokal di Surabaya dan Jember. Video yang menampilkan kronologi kejadian mendorong simpati publik dan desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya hanya ingin keadilan. Supaya tidak ada nenek lain yang mengalami hal seperti saya,” kata Elina.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Peristiwa ini menyoroti kerentanan kelompok lanjut usia dan anak-anak dalam konflik penguasaan lahan, terutama ketika penyelesaian dilakukan tanpa proses hukum. Di kota besar seperti Surabaya, kasus ini memunculkan kembali pertanyaan mengenai perlindungan hukum, kepastian hak atas tempat tinggal, serta peran negara dalam menjamin rasa aman warganya. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi terkait status hukum lahan maupun tindakan lanjutan dari aparat berwenang.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement