Manyala.co – Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu HR diperiksa Paminal gegara diduga meminta uang Rp 10 juta kepada pelaku pelecehan seksual.
Tindakan Iptu HR diungkapkan oleh Kepala Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar Makmur. Oknum itu meminta Rp 10 juta kepada pelaku selanjutnya menawarkan untuk dibagi dua, yakni Rp 5 juta diberikan kepada korban, dan Rp 5 juta lagi untuk Iptu HR.
“Korban dipanggil dengan didampingi UPTD mau kasih uang lebaran Rp 5 juta, sementara dia minta uang Rp 10 juta ke pelaku, dan dia mau juga Rp 5 juta,” katanya, pada Rabu (12/3/2025).
“Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum kanit PPA Polrestabes Makassar. Berdasarkan undang-undang, kekerasan seksual tidak ada lagi kata damai. Banyak kasus kekerasan seksual yang didamaikan dengan alasan RJ, kami sangat tidak sepakat, dan kami sangat marah mengetahui pendamping korban diusir,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan jika Kanit PAA Polrestabes Makassar Iptu HR bersama satu orang penyidiknya sudah diperiksa Paminal.
“Kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Kanitnya sendiri juga sudah diperiksa termasuk penyidiknya,” ujarnya.
Jika terbukti, maka kanit PPA Polrestabes Makassar bersama penyidiknya akan dicopot dari jabatannya untuk jalani hukuman disiplin Polri.
“Kita lihat apakah itu benar atau salah, terus hasilnya apa, kenapa sampai melakukan itu, terus latar belakangnya apa sampai dengan kronologinya bagaimana. Itu akan kita dalami, kalau misalnya terbukti benar polisinya melakukan tindakan negatif kita akan berikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.