Manyala.co – Upaya Palestina untuk bertransformasi dari status Otoritas Palestina menuju negara penuh memasuki babak baru. Presiden Mahmoud Abbas pada Senin mengumumkan sebuah dekret penting yang berisi pembentukan komite penyusun konstitusi sementara. Langkah ini dipandang sebagai pijakan awal bagi masa transisi menjelang pemilihan umum serta konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan berlangsung pada bulan September mendatang.
Menurut laporan kantor berita resmi Wafa, dekret tersebut menegaskan bahwa konstitusi sementara akan merujuk pada Deklarasi Kemerdekaan 1988, norma hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, serta berbagai perjanjian yang relevan dengan perjuangan bangsa Palestina.
Dalam dekret itu, Abbas menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin oleh penasihat hukum senior, Mohammad al-Haj Qassem. Komite tersebut terdiri dari beragam kalangan mulai dari pakar hukum, akademisi, hingga tokoh sosial dan politik, dengan penekanan pada keterlibatan masyarakat sipil serta keterwakilan perempuan. Tidak hanya itu, dibentuk pula subkomite teknis untuk menggarap isu-isu spesifik serta sebuah platform daring guna menjaring aspirasi publik, sehingga masyarakat Palestina ikut serta dalam proses perumusan dasar hukum negara mereka.
Konstitusi sementara yang disiapkan ini digadang-gadang menjadi fondasi sistem pemerintahan demokratis di Palestina. Isi rancangan konstitusi diharapkan menegaskan prinsip supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak-hak dasar warga, serta jaminan transisi kekuasaan secara damai. Abbas menegaskan bahwa rancangan ini bukan hanya instrumen hukum, melainkan simbol keseriusan Palestina dalam menapaki jalur kenegaraan yang sah di mata dunia.
Langkah politik ini muncul di tengah situasi yang masih genting. Jalur Gaza hingga kini terus diguncang serangan Israel sejak 2023. Meski berbagai upaya diplomasi sudah dilakukan, gencatan senjata permanen belum kunjung tercapai. Dalam konteks inilah pembentukan komite konstitusi dianggap sebagai manuver penting, yang sekaligus mengirimkan pesan kepada dunia internasional bahwa Palestina tetap bergerak maju meski menghadapi tekanan militer dan politik yang berat.
Perhatian dunia internasional terhadap isu Palestina juga diperkirakan meningkat pada September, saat Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang. Beberapa negara seperti Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada telah menyampaikan rencana untuk mendukung pengakuan terhadap negara Palestina. Bahkan, Prancis bersama 14 negara Barat lain sudah menyerukan pengakuan resmi Palestina sekaligus mendesak penghentian kekerasan di Gaza. Dukungan ini menjadi sinyal kuat bahwa jalan Palestina menuju status kenegaraan penuh semakin terbuka lebar.
Saat ini, Otoritas Palestina masih berpegang pada Hukum Dasar (Basic Law) yang berlaku sebagai kerangka hukum sementara. Pasal 115 dalam aturan itu memungkinkan Basic Law tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan. Dengan adanya komite konstitusi, masa transisi tersebut diharapkan lebih terarah dan menghasilkan sistem hukum yang kokoh untuk menopang berdirinya sebuah negara yang berdaulat penuh.
Pembentukan komite ini dinilai sebagai bagian dari strategi politik Mahmoud Abbas untuk memperkuat posisi Palestina di kancah internasional. Dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, tokoh masyarakat sipil, dan mengundang partisipasi publik melalui platform daring, proses ini diharapkan menjadi langkah inklusif yang mempertegas tekad rakyat Palestina dalam menegakkan demokrasi dan membangun masa depan negara yang merdeka.
































