Makassar, Manyala.co – Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD Parepare meraih dua penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan pada refleksi kinerja akhir tahun 2025 di Makassar, sebagai pengakuan atas kinerja legislasi dan pelayanan bantuan hukum.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2025 yang digelar Kanwil Kemenkum Sulsel pada Senin, 9 Desember 2025. Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menerima penghargaan mewakili Wali Kota Parepare Tasming Hamid sesuai undangan resmi penyelenggara.
Penghargaan pertama diberikan kepada Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Parepare sebagai daerah dengan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Terbaik Tahun 2025. Penilaian tersebut mencerminkan proses legislasi daerah yang dinilai terukur, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Capaian ini menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Parepare dalam menyusun kebijakan hukum daerah. Perencanaan pembentukan peraturan daerah menjadi indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang efektif, karena menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan dan dampaknya bagi masyarakat.
Penghargaan kedua diraih Pemerintah Kota Parepare sebagai peringkat pertama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tercepat se-Sulawesi Selatan. Penghargaan ini berkaitan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Pembentukan Posbakum tersebut mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan negara untuk menjamin hak masyarakat miskin dalam memperoleh pendampingan hukum. Kecepatan pembentukan Posbakum menjadi indikator responsivitas daerah terhadap kebutuhan perlindungan hukum warga.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai optimal, inovatif, dan konsisten menjalankan pelayanan publik di bidang hukum. Ia menempatkan Parepare sebagai contoh daerah yang dinilai cepat, tepat, dan tertib administrasi dalam melaksanakan program hukum pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diterima. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif antara perangkat daerah, DPRD Parepare, serta dukungan masyarakat.
“Penghargaan ini adalah bukti kesungguhan Pemerintah Kota Parepare dalam memperbaiki tata kelola hukum dan memperkuat pelayanan publik. Pembentukan Posbakum dan perencanaan Perda adalah instrumen penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang layak,” kata Amarun Agung Hamka.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Parepare akan terus memperkuat efektivitas pelayanan hukum serta meningkatkan kualitas regulasi daerah. Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hingga Selasa malam, belum terdapat keterangan tambahan dari Kanwil Kemenkum Sulsel terkait indikator kuantitatif penilaian penghargaan tersebut. Namun, capaian ini menempatkan Parepare sebagai salah satu daerah dengan kinerja hukum daerah yang menonjol di tingkat provinsi sepanjang 2025.































