Pemerintah Temukan Sejumlah Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancaman Pencabutan Izin Menguat

Pemerintah Temukan Sejumlah Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancaman Pencabutan Izin Menguat - Nikel - Gambar 1162
Kabupaten Raja Ampat. (dok. id.wikipedia.org)

Manyala.co – Kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan serius pemerintah setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan lapangan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 26 hingga 31 Mei 2025, ditemukan berbagai pelanggaran yang dinilai membahayakan kelestarian lingkungan dan bertentangan dengan tata kelola wilayah pulau kecil.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum demi melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang yang terbukti mencemari lingkungan akan ditindak tegas.

Saat ini, terdapat empat perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Namun hanya tiga dari empat perusahaan, yakni PT GN, PT KSM, dan PT ASP—yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah dokumen penting dalam tata kelola lingkungan.

Salah satu kasus paling mencolok adalah pelanggaran oleh PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. Perusahaan ini menjalankan kegiatan tambang di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan limbah yang memadai. Tindakan ini mendorong KLH/BPLH untuk langsung memasang plang peringatan dan menghentikan seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag dengan luas lebih dari 6.000 hektare juga disorot karena operasinya berlangsung di wilayah pulau kecil, yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tidak diperkenankan untuk aktivitas pertambangan. UU tersebut mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan jangka panjang.

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

PT Kawei Sejahtera Mining pun tidak luput dari temuan pelanggaran. Perusahaan ini diketahui melakukan penambangan di luar batas izin lingkungan dan kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi di area pesisir dan kini tengah dikenai sanksi administratif yang mencakup kewajiban pemulihan lingkungan. Perusahaan ini juga dapat menghadapi gugatan secara perdata.

Di sisi lain, PT Mulia Raymond Perkasa diketahui melakukan eksplorasi tambang di Pulau Batang Pele tanpa memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH. Seluruh aktivitas eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan sepenuhnya oleh otoritas.

Terkait izin lingkungan milik PT ASP dan PT GN, Hanif menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum dan merusak ekosistem, maka izin lingkungan perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Hanif Faisol pada Kamis, 5 Juni 2025.

Lebih lanjut, kebijakan tegas ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil bisa menyebabkan kerusakan permanen (irreversible) yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta keadilan antargenerasi dalam perlindungan lingkungan.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Hanif memastikan pemerintah akan terus memperkuat komitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengancam masa depan ekosistem Indonesia, khususnya di kawasan yang sangat rentan secara ekologis seperti Raja Ampat. Prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan akan menjadi landasan utama dalam mengambil kebijakan ke depan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement