Manyala.co – DS (24), seorang eks mahasiswiasal Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, ditangkap oleh Polsek Gading Cempaka, Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu, karena terlibat dalam kasus penggelapan.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus Norman, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari korban, NK, yang merupakan rekan tersangka dan tinggal di Seluma.
Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah digelapkan oleh DS.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa DS tidak hanya melakukan penggelapan di satu lokasi, tetapi juga di tiga wilayah hukum, yaitu Polsek Selebar dan Polsek Muara Bangkahulu.
“Totalnya ada 8 sepeda motor yang diduga digelapkan oleh tersangka, dari 8 sepeda motor tersebut, 5 TKP nya diwilayah hukum Polsek Gading Cempaka, dan sisanya di wilayah hukum Polsek Selebar dan Polsek Muara Bangkahulu,” jelas Kapolsek.
Menurut pengakuan tersangka, modus operandi yang digunakan adalah dengan meminjam dan merental sepeda motor.
Awalnya, DS menggadaikan sepeda motor miliknya sendiri untuk membayar arisan, namun kemudian ia mulai meminjam dan merental sepeda motor milik rekannya dan menggadaikannya dengan nominal Rp 4 juta.
Uang hasil penggadaian tersebut digunakan untuk membayar arisan yang besarnya Rp 2 juta setiap bulan, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam wawancara dengan wartawan, DS mengaku menyesal atas perbuatannya dan terlihat menangis tersedu-sedu. (Istimewa)
































