Satu dari enam tersangka yang dirilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, adalah pria berinisial AS (32) yang merupakan ASN di Rupbasan Makassar.
Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah mengatakan, AS, dibekuk polisi di rumahnya di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Sabtu (22/2/2025).
“Awalnya ini kita memperoleh laporan masyarakat bahwa di kawasan itu kerap ada transaksi narkoba,” kata AKBP Gany Alamsyah saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi lanjut Gany melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.
“Setelah kita amankan, ada barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 143,9257 gram,” ujarnya.
Gany mengatakan, AS telah mengakui bahwa narkotika itu merupakan milik seorang pria berinisial AI yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Peran AS bahkan disebut turut terlibat dalam penjualan narkotika, jenis sabu.
“Dia disuruh untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan hasil penjualan sabu tersebut di setor setiap dua hari, pelaku memperoleh keuntungan sebanyak Rp 200.000 setiap penyetoran,” jelasnya.
Bahkan lanjut Gany, tidak menutup kemungkinan AS kerap menjual barang haram tersebut dilingkungan Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Bisa iya bisa tidak, karena lingkungan kerja pelaku, tapi kita masih dalami semua,” sebutnya.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Enam tersangka narkotika ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, atas lima kasus berbeda.
Kasus pertama diungkap pada tanggal 3 Februari 2025 dengan menangkap dua orang tersangka.
Yaitu, MG alias GD (25) dan MJ alias JF (21) ditangkap di Jl Pa’bentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172,4528 gram.
Kasus kedua, yaitu pengungkapan pada tanggal 22 Februari 2025, dengan tersangka AS alias SD (32).
AS ditangkap di Jl Poros Baranti, Kecamatan Watang, Pulu Kabupaten Sidrap dengan barang bukti, 143,9257 gram sabu.
AS yang merupakan warga Kabupaten Pinrang, rupanya berstatus berstatus ASN di Rupbasan Makassar.
Kasus ketiga, yaitu pengungkapan pada 22 Februari 2025, dengan menangkap tersangka AR alias BL (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Adapun barang bukti AR, sebanyak 9 gram narkotika jenis sabu.
Kasus ke empat, pengungkapan pada 24 Februari 2025, dengan menangkap HAY alias SH (24), di Jl Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Berita Terkait
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 518 gram.
Dan kasus kelima, pengungkapannya berlangsung di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, pada 2 Februari 2025.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap RI alias RD (35) honorer asal Kendari Sulawesi Tenggara.
Adapun barang bukti yang disita polisi sebanyak 2 kilogram narkotika jenis ganja.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel merilis enam tersangka pelaku peredaran gelap narkotika.
Rilis itu berlangsung di Ruang Ditresnarkoba Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (26/2/2025) siang.
Enam tersangka dihadirkan dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan pakaian biru bertuliskan tersangka.
Pengungkapan itu diumumkan Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsyah.
Dalam rilis itu, ada enam tersangka yang dihadirkan dengan lima kasus berbeda.
Dua dari enam tersangka merupakan pegawai dari ASN Kemimipas (Rupbasan) dan seorang lainnya adalah honorer.
Selain itu polisi juga menghadirkan total barang bukti sabu seberat 842 gram dan dua kilogram ganja.