Polisi Akhirnya Segel Bangunan Di Jeneponto Yang Diduga Tempat penimbunan Solar Subsidi

Polisi Akhirnya Segel Bangunan Di Jeneponto Yang Diduga Tempat penimbunan Solar Subsidi -  - Gambar 2393
Polisi Akhirnya Segel Bangunan Di Jeneponto Yang Diduga Tempat penimbunan Solar Subsidi

Manyala.co – Bangunan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Lingkungan Saroppo,Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara,Kabupaten Jeneponto, akhirnya dipasangi garis polisi oleh aparat kepolisian. 

Gudang yang diduga milik oknum polisi itu menjadi perhatian setelah ditemukan adanya aktivitas penimbunan solar dalam jumlah besar.

Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto turun langsung ke lokasi pada Kamis (13/3/2025) sore untuk memasang garis polisi dan melakukan pengecekan terhadap area penimbunan solar subsidi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, mengonfirmasi bahwa setelah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya akan segera memanggil para pengelola gudang, termasuk pemilik solar, untuk dimintai keterangan.

“Gudang sudah kami pasangi police line dan tidak boleh dibuka. Selanjutnya, kami akan memanggil pengelolanya terlebih dahulu, lalu pemiliknya,” ujar Syahrul Rajabia kepada Rakyat Sulsel, Jumat (14/3/2025) sore.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Sebelumnya, pada Rabu (12/3/2025), tim Rakyat Sulsel menemukan sebuah bangunan gudang di Lingkungan Saroppo yang berisi sekitar 20 tandon BBM dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. 

Tandon-tandon tersebut tampak berisi solar, sementara sebuah selang besar sepanjang 100 meter mengarah dari dalam gudang ke luar. Diduga, selang ini digunakan untuk memindahkan solar ke mobil tangki sebelum dikirim ke luar daerah.

Selain itu, di lokasi juga ditemukan nota pengisian atau pengiriman solar dengan tujuan Kota Makassar. Nota tersebut bernomor DR-1278 PB dan tertanggal 8 Maret 2025, pukul 00.45 WITA. 

Dalam dokumen itu, tercatat pengiriman sebanyak 10 kiloliter (KL) menggunakan truk tangki bernomor polisi DC 8770 XH. Nama pengemudi yang tertera adalah Hasbullah, sementara pemilik barang atas nama Rizal.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik penimbunan solar subsidi tersebut.(istimewa)

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom