Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD, yang diduga terlibat dalam penggelapan 15 ton beras premium di wilayah Jakarta Barat. Meskipun awalnya dikira sebagai sopir truk, ternyata AD tidak memiliki pekerjaan tetap alias seorang pengangguran.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa pelaku menggelapkan beras tersebut demi keuntungan pribadi.
“Uang hasil penjualan beras digunakan AD untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena saat ini ia berstatus pengangguran,” ujar Twedi kepada wartawan pada Rabu (26/2).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha, yang menjadi korban, hendak mengirimkan 15 ton beras dari Palembang ke Tangerang pada Jumat (24/1). Untuk pengiriman tersebut, korban meminta bantuan rekannya, Sriwati, agar mencarikan truk pengangkut.
Saat Sriwati mengunggah status WhatsApp untuk mencari truk, AD merespons dan mengaku siap menangani pengiriman tersebut. Ia kemudian meminta seorang sopir bernama Rizky untuk mengantarkan beras menuju Tangerang.
Namun, di tengah perjalanan, AD mengubah rute pengiriman dengan mengarahkan truk ke Jalan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Rizky yang tidak mengetahui rencana jahat AD hanya mengikuti perintah tersebut.
Sesampainya di Jakarta Barat, AD mengawal truk menggunakan sepeda motor hingga ke daerah Jelambar, tempat beras tersebut diturunkan. Tak berhenti di situ, AD kembali menyewa kendaraan lain untuk memindahkan beras ke Pasar Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Sebanyak 10 ton beras dikirim ke gudang Padigital, sementara 5 ton lainnya disimpan di gudang PT Tri Usaha Pangan pada Minggu (26/1).
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AD di Kampung Jaha, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp180 juta.
“Untuk pengembalian beras, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Twedi.
Atas kasus ini, AD dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun.