Manyala.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menyita lebih dari 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta menangkap enam tersangka dalam pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan yang dikendalikan dari Jawa Tengah dan beroperasi lintas provinsi sejak 2017.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuatan notice pajak kendaraan, pencetakan BPKB palsu, hingga pemasaran mobil menggunakan dokumen ilegal.
“Ada enam tersangka ditangkap dengan masing-masing perannya dalam melayani pembuatan notice pajak kendaraan termasuk pembuatan BPKB hingga pemasaran mobil,” kata Rosyanto di Banjarbaru, Kamis (19/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang tidak dapat membayar pajak kendaraan di Samsat karena STNK yang digunakan terdeteksi palsu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang memerintahkan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Dedy Yudanto melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras yang dikenal dengan sebutan “Macan Kalsel” menemukan adanya jaringan terorganisir yang memproduksi dokumen kendaraan palsu. Berdasarkan penelusuran transaksi, pengendalian sindikat diketahui berasal dari Jawa Tengah.
Dua tersangka berinisial FN dan SF lebih dahulu ditangkap di Kalimantan Selatan. Pengembangan kasus mengarah pada empat tersangka lain berinisial RY, RB, KT, dan BD yang kemudian diamankan di wilayah Jawa Tengah.
Selain menyita lebih dari 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu, polisi juga mengamankan peralatan cetak yang digunakan untuk memproduksi dokumen tersebut. Sebanyak 20 unit mobil turut disita karena diduga dipasarkan menggunakan dokumen ilegal.
Frido mengatakan sindikat mengenakan tarif Rp800.000 untuk pembuatan notice pajak kendaraan dan Rp4.500.000 untuk penerbitan BPKB palsu. “Keuntungan yang didapat sindikat ini mencapai Rp100 juta per bulan dan telah melakukan aksinya sejak 2017,” ujarnya, didampingi Wadirreskrimum Polda Kalsel AKBP Diaz Sasongko.
Berdasarkan keterangan sementara, jaringan tersebut memasarkan kendaraan dengan dokumen palsu di Pulau Jawa, Bali, dan Kalimantan. Polisi masih melakukan pengembangan kasus dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri serta kepolisian daerah lain yang terkait wilayah pemasaran.
Hingga Kamis sore, polisi belum merinci total kerugian masyarakat maupun jumlah kendaraan yang telah beredar menggunakan dokumen palsu. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan alur distribusi dokumen.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian STNK dan BPKB saat membeli kendaraan bermotor dengan melakukan pengecekan langsung ke Samsat guna menghindari penipuan.
Kasus ini menyoroti risiko pemalsuan dokumen kendaraan yang dapat merugikan konsumen dan berpotensi mengganggu administrasi perpajakan daerah. Belum ada konfirmasi tambahan dari Bareskrim Polri mengenai kemungkinan pengungkapan jaringan serupa di provinsi lain hingga berita ini diturunkan.
































