Polisi Tangkap 5 Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Depok

Polisi Tangkap 5 Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Depok -  - Gambar 1904
Polisi Tangkap 5 Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Depok

Manyala.co – Polda Metro Jaya beserta Polres Metro Depok berhasil menangkap lima tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Para tersangka itu adalah anggota organisasi masyarakat (ormas). Kelima anggota ormas itu, yakni RS yang berperan menutup portal agar menghalangi petugas yang hendak membawa TS selaku ketua ormas, GR yang berperan membakar mobil, ASR yang berperan melawan petugas dan menghalangi petugas. Kemudian, LA yang berperan menghasut warga untuk membakar mobil polisi, dan LS yang berperan merusak mobil polisi Polres Depok.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, ditemukan fakta jika TS selaku ketua ormas yang memerintahkan para tersangka yang merupakan anggota ormas untuk membakar mobil polisi. 

“Bapak Kapolda Metro Jaya mengingatkan kepada jajaran bahwa negara harus hadir, tidak memberikan ruang sedikit pun kepada para premanisme. Berbagai bentuk tindakan premanisme, pasti akan kami kejar, kami proses, guna mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip pada Selasa (22/4/2025). 

Sebelumnya, tiga mobil polisi dilaporkan dibakar warga di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat, 18 April 2025. 

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Tak hanya pembakaran, ada juga mobil lain yang terguling akibat amukan warga. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso, mulanya polisi datang menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku.

Pelaku hendak ditangkap atas dasar dua laporan polisi (LP). Yakni Pasal 351 tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, serta Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tajam.  (Istimewa)

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Avtur Naik 30 Persen, Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jamaah

02

DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal, Kritik Kejari Karo

03

Lewat Jalur SNBP 2026, Institut Teknologi BJ Habibie Loloskan 409 Calon Mahasiswa Baru

04

Bimantoro Kritik Profesionalitas Kejari Karo dalam Kasus Sitepu

05

Ketua IKATSI Unhas, Andi Subhan Mustari Hadiri Pelepasan Alumni Fakultas Teknik Unhas Periode April 2026

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom

× Advertisement
× Advertisement