Presiden Tetapkan Tunjangan Kinerja hingga Rp10 Juta bagi ASN dan Pegawai Lain di 2025

Presiden Tetapkan Tunjangan Kinerja hingga Rp10 Juta bagi ASN dan Pegawai Lain di 2025 - Tunjangan Kinerja,ASN dan Pegawai Lain - Gambar 1289
Salinan Perpres Nomor 19 Tahun 2025

Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp10 jutaan yang tercantum dalam peraturan terbaru di 2025. Pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan tukin dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) mulai Juli 2025.

Dalam peraturan tersebut, ada dua jenis pegawai yang diberikan tunjangan kinerja di luar penghasilan tetap.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, baik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jenis pegawai lainnya.

Untuk kategori pegawai ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan, jenis pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri.

240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Tanpa Tes

Menteri yang dimaksudkan adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kemudian, mengenai pemberian Tukin sesuai peraturan tersebut diberikan pada setiap bulan selain gaji tetap.

Perlu diingat, pemberian Tukin ini berdasarkan pertimbangan pertimbangan capaian kinerja pegawai.

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan Tukin yang telah diterima.

Sehingga, presiden menetapkan besaran Tukin di tahun 2025 terdiri 17 kelas jabatan.

Menhaj Lantik 174 Pejabat Kemenhaj, Tekankan Integritas dan Persiapan Haji 2027

Sebagai informasi, dalam hal pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi maka aturannya:

– Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

– Tapi bila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari Tukin pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada Peraturan Presiden tersebut, terlampirkan daftar Tukin beserta besaran dan kelas jabatannya.

Berikut, daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dari terendah hingga paling tinggi:

Enrekang Raih Prestasi Gemilang, Terbaik I Akses Layanan Pendidikan Sulawesi 2026

  • Kelas Jabatan 1 tunjangan kinerja sebesar Rp2.531.250
  • Kelas Jabatan 2 tunjangan kinerja sebesar Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 3 tunjangan kinerja sebesar Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 4 tunjangan kinerja sebesar Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5 tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 6 tunjangan kinerja sebesar Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 7 tunjangan kinerja sebesar Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 8 tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9 tunjangan kinerja sebesar Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 10 tunjangan kinerja sebesar Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12 tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 13 tunjangan kinerja sebesar Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 14 tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15 tunjangan kinerja sebesar Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 16 tunjangan kinerja sebesar Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 17 tunjangan kinerja sebesar Rp33.240.000

Demikian, penjelasan mengenai besaran Tukin pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2025.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement