Ratusan Kios di Pasar Terong Makassar Disegel Akibat Penunggakan Retribusi

Pasar Terong
Ratusan Kios di Pasar Terong Makassar Disegel Akibat Penunggakan Retribusi.

Makassar, Manyala.co – Sebanyak 695 unit kios di Pasar Terong, Kota Makassar, resmi disegel oleh tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya. Penyegelan dilakukan karena sebagian besar kios tidak lagi aktif beroperasi, sementara lainnya menunggak pembayaran retribusi dalam jangka waktu lama.

Penyegelan dilakukan oleh Tim Ketertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bidang Perencanaan, dan disaksikan langsung oleh petugas Kamtibmas Polsek Bontoala, berlangsung tertib dan aman di lokasi pasar.

Kepala Pasar Terong, H. Andi Hilal, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi terhadap seluruh petak kios di kawasan pasar.

“Kami menemukan banyak kios yang sudah lama tidak aktif dan tidak lagi menjalankan aktivitas jual beli. Ada pula yang tidak melunasi kewajiban retribusi berbulan-bulan. Langkah penyegelan ini kami ambil agar area tersebut bisa dimanfaatkan kembali secara produktif oleh pedagang aktif,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh. Jaenul, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban dan optimalisasi aset pasar.

500 RTLH di Enrekang Dapat Bantuan Bedah Rumah, Wabup: Negara Hadir untuk Rakyat

“Dari total 695 petak yang disegel, sebagian besar berada di area kios dalam dan hamparan timur-barat. Setelah disegel, tempat-tempat tersebut akan dievaluasi kembali untuk dimanfaatkan oleh pedagang yang benar-benar aktif,” terangnya.

Adapun rincian lokasi kios yang disegel meliputi:

Kios Dalam Timur Lt. 1: 28 petak
Hamparan Lama Timur Lt. 1: 148 petak

Kios Dalam Barat Lt. 2: 199 petak
Kios Dalam Timur Lt. 2: 86 petak
Hamparan Barat Lt. Basement: 47 petak
Hamparan Lama Timur Lt. 2: 187 petak
Total: 695 petak kios atau lods

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penyegelan Tempat Berjualan/Usaha Tidak Aktif Nomor: 000/52/PuD. PSR/PSR.TRC/2025, serta mengacu pada sejumlah regulasi daerah, di antaranya:

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar

Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004

Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004

Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/Perumda Psr/XII/2022 tentang Tarif Jasa Pengelolaan

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Surat Kepala Pasar Terong Nomor 000/05/PUD.PSR/Psr.Trg/1/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Penyampaian Penyegelan

Dengan adanya langkah tegas ini, pihak Perumda Pasar Makassar berharap agar para pedagang semakin disiplin dalam mengelola tempat usahanya serta tertib dalam memenuhi kewajiban retribusi.

“Kami ingin memastikan aset pasar dikelola dengan baik, tidak dibiarkan kosong, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Muh. Jaenul.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement