Saksi Sebut Nadiem Cari Non-Ahli Pendidikan untuk Posisi Dirjen

Nadiem
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan laporan hasil audit terkait nilai kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kepada tim pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dok. Shela Octavia)

Manyala.co – Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jumeri, menyatakan bahwa penunjukannya sebagai pejabat eselon I dilakukan atas permintaan langsung Menteri saat itu, Nadiem Anwar Makarim, dengan kriteria bukan ahli pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumeri saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem sebagai terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026). Jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh saksi.

Dalam BAP tersebut, Jumeri menyatakan bahwa dirinya diminta menjabat sebagai Dirjen Paudasmen karena Nadiem mencari figur yang tidak berasal dari kalangan akademisi pendidikan, melainkan dari daerah dan lingkungan sekolah. Jaksa menanyakan kembali pernyataan itu di persidangan, dan Jumeri membenarkan seluruh keterangan yang tercantum dalam BAP.

Jaksa juga mengungkap bahwa Jumeri telah dimasukkan ke dalam grup WhatsApp Direktorat Paudasmen sebelum secara resmi menjabat sebagai direktur jenderal. Grup tersebut, menurut keterangan saksi, telah membahas program dan kegiatan strategis, termasuk rencana pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook.

Jumeri mengakui bahwa pembahasan mengenai pengadaan Chromebook telah berlangsung di grup tersebut meskipun dirinya belum dilantik secara resmi sebagai Dirjen Paudasmen pada Juli 2020. Namun, ia menyatakan tidak memberikan tanggapan aktif dalam diskusi karena merasa belum memahami substansi kebijakan dan belum memiliki kewenangan struktural.

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wali Kota Makassar Munafri Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Pengadaan itu ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah daerah.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Kasus pengadaan Chromebook menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan pengadaan teknologi berskala nasional dan melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Hingga persidangan berlangsung, jaksa masih terus menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan dan menelusuri proses perencanaan serta pelaksanaan proyek tersebut.

Pengadilan belum menjadwalkan pemeriksaan terdakwa berikutnya secara terbuka. Hingga Senin malam, belum ada pernyataan tambahan dari pihak terdakwa terkait kesaksian Jumeri di persidangan.

SiAKSES, Inovasi Proper Sekretariat DPRD Makassar untuk Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement