Manyala.co – Data internasional terbaru menunjukkan sedikitnya 370 juta perempuan dan anak perempuan di dunia pernah mengalami rudapaksa atau kekerasan seksual sebelum usia 18 tahun, dengan sejumlah negara mencatat angka insiden tertinggi berdasarkan laporan resmi 2023.
Perkiraan tersebut disampaikan Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) dalam laporan yang dirilis pada 2024. Laporan itu menegaskan bahwa sekitar satu dari delapan perempuan dan anak perempuan di dunia mengalami kekerasan seksual pada masa kanak-kanak, terutama selama periode remaja awal hingga akhir.
Menurut UNICEF, mayoritas kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi pada rentang usia 14 hingga 17 tahun. Studi-studi yang dikaji lembaga tersebut juga menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual memiliki risiko lebih tinggi mengalami pelecehan berulang, yang memperbesar dampak trauma jangka panjang terhadap kesehatan fisik dan mental.
Secara terpisah, data World Population Review mencatat sepuluh negara dengan jumlah laporan kasus rudapaksa tertinggi pada 2023. Angka tersebut dihitung berdasarkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan tidak mencakup kasus yang tidak dilaporkan, yang secara global diperkirakan jauh lebih besar.
Brasil menempati posisi teratas dengan 81.603 kasus yang tercatat. Prancis berada di urutan kedua dengan 41.652 laporan, disusul Meksiko dengan 24.600 kasus dan Kolombia sebanyak 20.158 kasus. Jerman mencatat 13.108 laporan, sementara Swedia melaporkan 8.908 kasus pada periode yang sama.
Di kawasan Amerika Latin, Argentina mencatat 6.387 kasus, Guatemala 6.010 kasus, dan Ekuador 5.958 kasus. Pakistan melengkapi daftar sepuluh besar dengan 5.867 laporan rudapaksa. World Population Review menyatakan bahwa angka tersebut merepresentasikan jumlah insiden per 100.000 penduduk di masing-masing negara.
Lembaga tersebut menekankan bahwa perbedaan angka antarnegara dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sistem pelaporan, tingkat kesadaran korban, definisi hukum tentang kejahatan seksual, serta kapasitas institusi penegak hukum. Karena itu, perbandingan lintas negara harus dibaca dengan kehati-hatian.
UNICEF menyatakan bahwa pencegahan kekerasan seksual memerlukan intervensi yang terarah sejak usia remaja. Lembaga tersebut menilai bahwa pendekatan preventif, edukasi, dan perlindungan sosial berperan penting dalam memutus siklus kekerasan dan mengurangi dampak jangka panjang terhadap korban.
Sejumlah organisasi internasional juga menyoroti bahwa angka kekerasan seksual global kemungkinan jauh lebih tinggi dari data resmi. Banyak korban tidak melaporkan kasus yang dialaminya karena stigma sosial, ketakutan terhadap pelaku, atau keterbatasan akses terhadap sistem hukum.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat pembaruan resmi dari otoritas nasional masing-masing negara terkait tren awal kasus pada 2024 dan 2025. Para pengamat menilai transparansi data dan penguatan sistem pelaporan menjadi kunci dalam upaya penanganan kekerasan seksual secara global.
































