Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Nasional / Suparta Meninggal Dunia: Jejak Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun dan Dampak Hukum Pasca Wafatnya

Suparta Meninggal Dunia: Jejak Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun dan Dampak Hukum Pasca Wafatnya

Suparta Meninggal Dunia: Jejak Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun dan Dampak Hukum Pasca Wafatnya
Suparta dalam sidang Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun.

Manyala.co – Terpidana kasus mega korupsi tata niaga timah, Suparta, meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025, di RSUD Cibinong, Bogor. Suparta, yang sebelumnya divonis 19 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun, mengembuskan napas terakhirnya setelah mengalami serangan jantung.

Kepastian kabar meninggalnya Suparta disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia menyatakan, Suparta meninggal pada pukul 18.05 WIB saat menjalani penanganan intensif di instalasi gawat darurat rumah sakit tersebut.

Riwayat Suparta sebagai Narapidana Korupsi Besar

Suparta adalah mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), salah satu tokoh sentral dalam kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam pengelolaan komoditas timah di bawah PT Timah Tbk, selama periode 2015 hingga 2022. Ia sebelumnya menjalani masa hukuman sebagai warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.

Kasusnya termasuk salah satu yang mencengangkan karena nilai kerugian negara yang sangat besar. Vonis awal terhadap Suparta adalah 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Namun, pada Februari 2025, vonis tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 19 tahun penjara dan subsider hukuman tambahan jika uang pengganti tidak dibayar diperpanjang menjadi 10 tahun penjara.

Kondisi Kesehatan Memburuk Jelang Wafat

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Suparta sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada petugas lapas. Dua kali ia menjalani pemeriksaan di klinik lapas atas inisiatif pribadi, namun saat itu belum terdeteksi penyakit serius.

TP PKK Makassar Sosialisasikan Rumah Gizi untuk Kepala Puskesmas dan Petugas Gizi

Namun, pada Senin sore, kondisi kesehatannya menurun drastis. Ia langsung dilarikan ke RSUD Cibinong dalam keadaan sadar. Sayangnya, nyawanya tak tertolong ketika mendapat perawatan intensif di IGD, dan dokter menyatakan ia meninggal karena serangan jantung.

Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Suparta langsung diserahkan kepada pihak keluarga di rumah sakit.

Bagaimana Nasib Uang Pengganti Triliunan Rupiah?

Meski Suparta telah wafat, pertanyaan besar muncul soal tanggung jawab pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun yang dijatuhkan oleh pengadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa meski status pidana atas nama Suparta otomatis gugur sesuai Pasal 77 KUHP, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pengembalian kerugian negara.

Harli menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika seorang terdakwa meninggal dunia, maka jaksa penuntut umum akan menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara. Tujuannya adalah untuk melanjutkan proses gugatan perdata terhadap ahli waris guna menagih kerugian keuangan negara.

Namun demikian, Harli menegaskan bahwa penuntut umum masih akan mengkaji proses hukum selanjutnya, termasuk melihat secara saksama apakah gugatan tersebut layak diteruskan dan bagaimana status harta peninggalan Suparta.

Stafsus Menkum Dorong Percepatan Transformasi Digital di Kemenkum Sulsel

Proses Hukum Terakhir Sebelum Meninggal

Sebelum meninggal, Suparta masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung setelah menyatakan tidak puas dengan vonis banding yang memperberat hukumannya. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung. Namun hingga ia wafat, keputusan kasasi belum diterbitkan.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian mengenai bagaimana kelanjutan perkara secara hukum. Namun, secara yuridis, pihak kejaksaan akan tetap berupaya memulihkan kerugian negara melalui jalur perdata jika memungkinkan.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement