Suparta Meninggal Dunia: Jejak Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun dan Dampak Hukum Pasca Wafatnya

Suparta Meninggal Dunia: Jejak Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun dan Dampak Hukum Pasca Wafatnya - Korupsi - Gambar 1597
Suparta dalam sidang Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun.

Manyala.co – Terpidana kasus mega korupsi tata niaga timah, Suparta, meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025, di RSUD Cibinong, Bogor. Suparta, yang sebelumnya divonis 19 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun, mengembuskan napas terakhirnya setelah mengalami serangan jantung.

Kepastian kabar meninggalnya Suparta disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia menyatakan, Suparta meninggal pada pukul 18.05 WIB saat menjalani penanganan intensif di instalasi gawat darurat rumah sakit tersebut.

Riwayat Suparta sebagai Narapidana Korupsi Besar

Suparta adalah mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), salah satu tokoh sentral dalam kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam pengelolaan komoditas timah di bawah PT Timah Tbk, selama periode 2015 hingga 2022. Ia sebelumnya menjalani masa hukuman sebagai warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.

Kasusnya termasuk salah satu yang mencengangkan karena nilai kerugian negara yang sangat besar. Vonis awal terhadap Suparta adalah 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Namun, pada Februari 2025, vonis tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 19 tahun penjara dan subsider hukuman tambahan jika uang pengganti tidak dibayar diperpanjang menjadi 10 tahun penjara.

Kondisi Kesehatan Memburuk Jelang Wafat

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Suparta sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada petugas lapas. Dua kali ia menjalani pemeriksaan di klinik lapas atas inisiatif pribadi, namun saat itu belum terdeteksi penyakit serius.

Terbukti! 1 Tahun UCU–IWAN Bangun Enrekang: Pertanian Aman, Infrastruktur Melesat, Kesehatan Berprestasi

Namun, pada Senin sore, kondisi kesehatannya menurun drastis. Ia langsung dilarikan ke RSUD Cibinong dalam keadaan sadar. Sayangnya, nyawanya tak tertolong ketika mendapat perawatan intensif di IGD, dan dokter menyatakan ia meninggal karena serangan jantung.

Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Suparta langsung diserahkan kepada pihak keluarga di rumah sakit.

Bagaimana Nasib Uang Pengganti Triliunan Rupiah?

Meski Suparta telah wafat, pertanyaan besar muncul soal tanggung jawab pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun yang dijatuhkan oleh pengadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa meski status pidana atas nama Suparta otomatis gugur sesuai Pasal 77 KUHP, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pengembalian kerugian negara.

Harli menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika seorang terdakwa meninggal dunia, maka jaksa penuntut umum akan menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara. Tujuannya adalah untuk melanjutkan proses gugatan perdata terhadap ahli waris guna menagih kerugian keuangan negara.

Namun demikian, Harli menegaskan bahwa penuntut umum masih akan mengkaji proses hukum selanjutnya, termasuk melihat secara saksama apakah gugatan tersebut layak diteruskan dan bagaimana status harta peninggalan Suparta.

Kementerian Hukum Raih Dua Penghargaan Gold di Ajang PR Indonesia Awards 2026

Proses Hukum Terakhir Sebelum Meninggal

Sebelum meninggal, Suparta masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung setelah menyatakan tidak puas dengan vonis banding yang memperberat hukumannya. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung. Namun hingga ia wafat, keputusan kasasi belum diterbitkan.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian mengenai bagaimana kelanjutan perkara secara hukum. Namun, secara yuridis, pihak kejaksaan akan tetap berupaya memulihkan kerugian negara melalui jalur perdata jika memungkinkan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom